Nama                          : Fajri
Arif Wibawa
NPM                           :
11210082
Prodi                           :
Pendidikan Ekonomi
Semester                     : 5
(lima)
Kelas                           : B
Dosen Pengampu      : Yesi Budiarti,
M.Pd.
KUIS MATAKULIAH PERANSURANSIAN
1.   
Identifikasi
perbedaan secara singkat perkembangan asuransi dari zaman purbakala,
abad pertengahan dan zaman modern, di buat tabel?
Jawaban :
| 
   
No. 
 | 
  
   
Zaman Purbakala 
 | 
  
   
Abad Pertengahan 
 | 
  
   
Zaman Modern 
 | 
 
| 
   
1. 
 | 
  
   
Benih Asuransi Barta  
Beberapa ahli berpendapat bahwa benih
  asuransi harta sudah ada di lembah Euphrat, Babylonia, beberapa ribu tahun
  yang lalu. Pada waktu itu perdagangan Babylonia berkembang pesat dan bahkan
  para saudagar/majikan akhirnya mengirimkan para penjual ini sampai ke luar
  negri sehingga semakin banyak memakan waktu. Pemindahan atau pergeseran
  resiko yang merupakan salah satu ciri-ciri asuransi inilah yang merupakan
  benih asuransi harta.  
 | 
  
   
Di Inggris sekelompok orang
  yang mempunyai profesi sejenis membentuk 1 (satu) perkumpulan yang disebut
  gilde akan memberikan sejumlah uang yang diambil dari dana gilde yang
  terkumpul dari anggota-anggota. Perjanjian ini banyak terjadi pada abad ke-9
  dan mirip dengan asuransi kebakaran. 
 | 
  
   
Asuransi Laut  
Perkembangan asuransi laut didorong oleh
  dialihkannya suatu rencana undang-undang di Inggris dalam tahun 1575 yang
  menciptakan suatu Dewan Asuransi untuk menjual asuransi tersebut. Beberapa
  tahun kemudian, didirikanlah sebuah pengadilan istimewa untuk menangani
  masalah perselisihan asuransi. Dengan perkembangan lanjutan ini, pengadaan
  asuransi laut berubah dari kegiatan part time  
untuk para saudagar menjadi bisnis full
  time bagi para spesialis.  
 | 
 
| 
   
2. 
 | 
  
   
Benih Asuransi Jiwa  
Perintis asuransi jiwa clan kesehatan
  modern juga dijumpai di Yunani dan Romawi ku no. Di Yunani terdapat
  kelompok-kelompok keagamaan yang melakukan kegiatan pengumpulan dana daripara
  anggotanya untuk menjamin biaya penguburan.Kegiatan ini barangkali merupakan
  bentuk awal dari asuransi penguburan.  
 | 
  
   
Bentuk perjanjian seperti ini
  lebih lanjut berkembang di Denmark, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya
  sampai pada abad ke-12. Pada abad ke-13 dan abad ke-14 perdagangan melalui
  laut mulai berkembang pesat. Untuk kepentingan perjalanan melalui laut,
  pemilik kapal meminjam sejumlah uang dari pemilik uang dengan bunga  
tertentu, sedangkan kapal dan barang muatannya dijadikan jaminan. Dengan ketentuan, apabila kapal dan barang muatannya rusak atau tenggelam, uang dan bunganya tidak usah dibayar kembali. Akan tetapi, apabila kapal dan barang muatannya tiba dengan selamat di tempat tujuan, uang yang dipinjam itu dikembalikan ditambah dengan bunganya. Ini disebut bodemerij. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa bunga yang dibayar itu seolah-olah berfungsi sebagai premi. Sedangkan pemilik uang berfungsi sebagai pihak yang menanggung risiko kehilangan uang dalam hal terjadi bahaya yang menimbulkan kerugian.  | 
  
  Perusahaan Berbadan Hukum
Semua asuransi laut ditanggung
  individu-individu. Usaha ini dimulai sebagai suatu usaha sampingan para
  saudagar yang berangsur-angsur digeser oleh para spesialis yang usaha
  pokoknya adalah menanggung resiko. Perusahaan pertama yang diorganisasi untuk
  melaksanakan bisnis asuransi laut, didirikan pada tahun 1668 di Paris.
  Perusahaan ini memperoleh sukses.Kemudian pada tahun 1720, berdasarkan
  undang-undang, Raja George mengesahkan piagam untuk dua perusahaan asuransi
  laut yaitu London Assurance corporation dan Royal Exchange Assurance
  Corporation Belakangan, kedua perusahaan ini diizinkan bergerak dalam
  asuransi kebakaran dan asuransi jiwa di samping asuransi laut.  
 | 
 
| 
   
3. 
 | 
  
   | 
  
   
Jadi, uang hilang itu dianggap
  seolah-olah sebagai ganti kerugian kepada pemilik kapal dan barang muatannya.
  Karena ada larangan menarik bunga oleh Agama Nasrani yang dianggap sebagai
  riba, maka pola perjanjian tersebut diubah. Dalam perjanjian peminjaman uang
  itu, pemberi pinjaman tidak perlu memberikan sejumlah uang lebih dahulu
  kepada pemilik kapal dan barang muatannya, tetapi setelah benar-benar terjadi
  bahaya yang menimpa kapal dan barang muatannya, barulah dapat diberikan
  sejumlah uang. Namun, pada permulaan berlayar pemilik kapal dan barang
  muatannya perlu menyetor sejumlah uang kepada pemberi pinjaman sebagai pihak
  yang menanggung. Demikianlah permulaan perkembangan asuransi kerugian pada
  pengangkutan laut. Asuransi ini berkembang pesat terutama di negara-negara
  pantai (coastal countries), seperti Inggris, Prancis, Belanda, Jerman,
  Denmark, dan lain-lain. 
 | 
  
  Asuransi Jiwa
Organisasi
  jiwa pertama menurut ukuran standar modern adalah Society of Assurance for
  widows and Orphans (Masyarakat Asuransi untuk janda dan yatim). Organisasi
  ini didirikan di London dalam tahun 1699 dengan tujuan membayarkan sejumlah
  tertentu pada waktu meninggalnya salah seorang anggotanya. Preminya ditagih
  sekali seminggu dan diusahakan untuk memilih orang-orang yang akan di
  asuransikan itu berdasarkan kesehatan clan usia.  
 | 
 
Sumber :
2.    Ada anggapan bahwa asuransi tidak berbeda
dengan perjudian. Apakah anda setuju dengan anggapan ini, jelaskan?
Jawaban :
Saya kurang setuju dengan anggapan bahwa asuransi sam dengan perjudian.
Karena, perjanjian pertanggungan adalah bagian dari perjanjian untung-untungan,
dimana : 
Ø 
apabila risiko tersebut tidak terjadi, maka Perusahaan
Asuransi akan mendapatkan   keuntungan (Profit), tetapi 
Ø 
apabila risiko tersebut terjadi, maka akan menderita
kerugian.
Tetapi sebenarnya penggantian kerugian itu
diperoleh dari kumpulan dana yang dihimpun serta di kelola oleh Perusahaan
Asuransi (Penanggung), untuk dibayarkan kepada para peserta yang mengalami
musibah tersebut.
Maka perusahaana Asuransi mengandung suatu “Hukum
bilangan besar” atau “The Law of the large number”, dimana
semakin banyak risiko yang masuk, berarti semakin besar pula dana yang
terhimpun dan semakin mudah perusahaan Asuransi melakukan investasi atas dana
yang terhimpun tersebut.
Perbedaan antara Asuransi dengan Perjudian dapat
dilihat pada pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H.Perdata) yang
berbunyi :
“Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan
yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, bergantung pada
suatu kejadian yang belum tentu, demikian adalah :   Persetujuan
pertanggungan, Bunga cagak hidup, Perjudian dan pertaruhan.
Prihal Persetujuan Pertanggungan (Asuransi) telah
diatur terpisah dalam K.U.H.D., sedangkan persetujuan Bunga Cagak Hidup dan
Perjudian atau Pertaruhan diatur dalam K.U.H.Perdata.
PERBEDAAN
ANTARA ASURANSI DENGAN JUDI 
| 
   
No. 
 | 
  
   
ASURANSI 
 | 
  
   
J U D I 
 | 
 
| 
   
1. 
 | 
  
   
1.  
  Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi
  hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan
  berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya. 
 | 
  
   
Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk
  mengadakan permainan judi, kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak
  ada sama sekali. 
 | 
 
| 
   
2. 
 | 
  
   
2. 
  Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi. 
Tidak ada pihak yang untung atau rugi. 
Berfaedah terhadap perekonomian & masyarakat. 
Didukung/diijinkan oleh Undang-undang.  
Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua
  belah pihak. 
 | 
  
   
Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi,
  hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang) 
Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya
  akan rugi. 
Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat. 
Lazimnya tidak didukung. 
Akibat yang terjadi justru diinginkan (oleh yang
  menang). 
 | 
 
| 
   
3. 
 | 
  
   
7. 
  Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang
  ditanggung. 
8.  
  Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti
  lebih dahulu. 
 | 
  
   
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian. 
Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah
  diketahui lebih dahulu. 
 | 
 
Sumber :
3.   
Bagaimana lembaga asuransi untuk :
a.   
Mencari keuntungan serta dana untuk kegiatan
operasionalnya.
b.   
Melindungi lembaga asuransi dari bencana kebangkrutan.
Jawaban :
a.      
Lembaga asuransi untuk mencari keuntungan yaitu
dengan cara pengikut asuransi (nasabah) tidaklah mungkin semuanya melakukan
claim. Sisa dari yang melakukan claim itulah merupakan keuntungan perusahaan
asuransi. Disamping itu, yang melakukan claim pun tidaklah melakukannya secara
bersamaan. Uang yang terkumpul dari premi bisa diputar lagi di tempat lain
(biasanya bank atau leasing) untuk mendapat keuntungan bunga. Atau dengan kata lain perusahaan asuransi juga
mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float" Penanggung bisa mendapatkan
keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Contoh di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah
US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari
float. Dan dana untuk kegiatan operasionalnya yaitu dari float tersebut, dibagi-bagi
baik ke dalam gaji karyawan maupun untuk kegiatan operasional lembaga asuransi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi#keuntungan_perusahaan_asuransi
b.      Lembaga Asuransi
bisa pailit disebabkan berbagai faktor namun lebih cenderung disebabkan 
faktor pengelolaan keuangan yang menyimpangseperti Penitipan dananya ke
perusahaan lain melalui kontrak pengelolaan dana (KPD), atau yang lazim disebut
discretionary fund, atau Simpanan Uang Premi  dimainkan untuk bisnis
padahal bisnis tersebut  mengandung banyak Resiko. Mengingat lembaga Asuransi merupakan lembaga yang
mengumpulan dana dari masyarakat, sehingga keuangan Asuransi harus dikelola
dengan baik, untuk melindungi agar Lembaga Asuransi selaku Penanggung dapat
membayar Premi kepada nasabah selaku  Tertanggung yang sudah jatuh tempo. Sehingga merupakan keharusan agar managemen
keuangan Asuransi dikelola dengan baik oleh Pihak Management. Fungsi dan tanggung jawab manager Keuangan
adalah merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengawasi berbagai hal
tentang dana sebuah lembaga Asuransi, termasuk antara lain menyangkut keputusan
tentang penanaman modal, pembayaran kegiatan usaha, dan pembagian deviden pada
perusahaan, namun sering terjadi Manager Keuangan tidak berfungsi dengan baik,
karena lebih dominan disetir oleh Direktur Utama Perusahaan Asuransi tersebut,
sehingga Manager Keuangan Perusahan tidak bisa menerapkan ilmu management yang
baik di Perusahaan Asuransi tersebut. Padahal Managemen keuangan asuransi
mempunyai kekhususan atau karakteristik yang berbeda dengan Perusahaan lain.
Hal ini karena perusahaan asuransi adalah lembaga kepercayaan masyarakat tentu
harus dapat menjaga kondisi keuangannya sedemikian rupa sehingga dapat
memberikan kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat. Kepercayaan ini menjadi
penting karena perusahaan asuransi merupakan pengelola resiko dari pihak lain.
Bahwa karena lembaga Asuransi adalah
lembaga kepercayaan masyarakat maka harus memenuhi ketentuan tingkat
solvabilitas, tentu penyajian laporan keuangan harus transfaran kepada Nasabah,
sehingga bisa terlihat keadaan Keuangan di Lembaga Asuransi itu antara lain
pendapatan premi dengan beban klaim, sehingga terlihat laporan Laba Rugi dari
estimasi antara Jumlah premi dibandingkan dengan mengenai besarnya klaim yang
menjadi beban pada periode berjalan.
Sumber :
4.     
Berikan salah satu contoh perhitungan premi asuransi
menurut metode perhitungan yang terdapat dalam sumber jawaban yang anda
peroleh?
Contoh menghitung besarnya premi: 
Tuan S memiliki sebuah rumah seharga Rp
300.000.000,- diasuransikan kepada perusahaan Asuransi PT AS sebagai berikut : 
§ 
Harga pertanggungan                          : Rp. 300.000.000,-
§ 
Jangka
waktu pertanggungan                         :
10 Agustus 2000-10 Agustus 2001 
  (1 tahun)
§ 
Tarip
premi                                          :
0,19% pertahun
§ 
Biaya
polis                                          :
Rp. 10.000,-
§ 
Bea
materai polis                                 :
Rp. 6.000,-
§ 
Bea
materai kwitansi                           :
Rp. 3.000,-
Tentukan berapa besar premi dan
biaya yang harus dibayar Tuan S kepada Perusahaan Asuransi PT AS? 
§ 
Premi
= 0,19% x Rp300.000.000,-     = Rp.
570.000,-
§ 
Biaya
polis                                          =
Rp.   10.000,-
§ 
Bea
materai polis                                 =
Rp.     6.000,-
§ 
Bea
materai kuitansi                            =
Rp.     3.000,-
Jumlah                       =
Rp. 589.000,-
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar