Senin, 27 April 2015

kuis matakuliah peransuransian



Nama                          : Fajri Arif Wibawa
NPM                           : 11210082
Prodi                           : Pendidikan Ekonomi
Semester                     : 5 (lima)
Kelas                           : B
Dosen Pengampu      : Yesi Budiarti, M.Pd.

KUIS MATAKULIAH PERANSURANSIAN

1.    Identifikasi perbedaan secara singkat perkembangan asuransi dari zaman purbakala, abad pertengahan dan zaman modern, di buat tabel?
Jawaban :

No.
Zaman Purbakala
Abad Pertengahan
Zaman Modern
1.
Benih Asuransi Barta
Beberapa ahli berpendapat bahwa benih asuransi harta sudah ada di lembah Euphrat, Babylonia, beberapa ribu tahun yang lalu. Pada waktu itu perdagangan Babylonia berkembang pesat dan bahkan para saudagar/majikan akhirnya mengirimkan para penjual ini sampai ke luar negri sehingga semakin banyak memakan waktu. Pemindahan atau pergeseran resiko yang merupakan salah satu ciri-ciri asuransi inilah yang merupakan benih asuransi harta.
Di Inggris sekelompok orang yang mempunyai profesi sejenis membentuk 1 (satu) perkumpulan yang disebut gilde akan memberikan sejumlah uang yang diambil dari dana gilde yang terkumpul dari anggota-anggota. Perjanjian ini banyak terjadi pada abad ke-9 dan mirip dengan asuransi kebakaran.
Asuransi Laut
Perkembangan asuransi laut didorong oleh dialihkannya suatu rencana undang-undang di Inggris dalam tahun 1575 yang menciptakan suatu Dewan Asuransi untuk menjual asuransi tersebut. Beberapa tahun kemudian, didirikanlah sebuah pengadilan istimewa untuk menangani masalah perselisihan asuransi. Dengan perkembangan lanjutan ini, pengadaan asuransi laut berubah dari kegiatan part time
untuk para saudagar menjadi bisnis full time bagi para spesialis.
2.
Benih Asuransi Jiwa
Perintis asuransi jiwa clan kesehatan modern juga dijumpai di Yunani dan Romawi ku no. Di Yunani terdapat kelompok-kelompok keagamaan yang melakukan kegiatan pengumpulan dana daripara anggotanya untuk menjamin biaya penguburan.Kegiatan ini barangkali merupakan bentuk awal dari asuransi penguburan.

Bentuk perjanjian seperti ini lebih lanjut berkembang di Denmark, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya sampai pada abad ke-12. Pada abad ke-13 dan abad ke-14 perdagangan melalui laut mulai berkembang pesat. Untuk kepentingan perjalanan melalui laut, pemilik kapal meminjam sejumlah uang dari pemilik uang dengan bunga
tertentu, sedangkan kapal dan barang muatannya dijadikan jaminan. Dengan ketentuan, apabila kapal dan barang muatannya rusak atau tenggelam, uang dan bunganya tidak usah dibayar kembali.
Akan tetapi, apabila kapal dan barang muatannya tiba dengan selamat di tempat tujuan, uang yang dipinjam itu dikembalikan ditambah dengan bunganya. Ini disebut bodemerij. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa bunga yang dibayar itu seolah-olah berfungsi sebagai premi. Sedangkan pemilik uang berfungsi sebagai pihak yang menanggung risiko kehilangan uang dalam hal terjadi bahaya yang menimbulkan kerugian.

Perusahaan Berbadan Hukum

Semua asuransi laut ditanggung individu-individu. Usaha ini dimulai sebagai suatu usaha sampingan para saudagar yang berangsur-angsur digeser oleh para spesialis yang usaha pokoknya adalah menanggung resiko. Perusahaan pertama yang diorganisasi untuk melaksanakan bisnis asuransi laut, didirikan pada tahun 1668 di Paris. Perusahaan ini memperoleh sukses.Kemudian pada tahun 1720, berdasarkan undang-undang, Raja George mengesahkan piagam untuk dua perusahaan asuransi laut yaitu London Assurance corporation dan Royal Exchange Assurance Corporation Belakangan, kedua perusahaan ini diizinkan bergerak dalam asuransi kebakaran dan asuransi jiwa di samping asuransi laut.
3.

Jadi, uang hilang itu dianggap seolah-olah sebagai ganti kerugian kepada pemilik kapal dan barang muatannya. Karena ada larangan menarik bunga oleh Agama Nasrani yang dianggap sebagai riba, maka pola perjanjian tersebut diubah. Dalam perjanjian peminjaman uang itu, pemberi pinjaman tidak perlu memberikan sejumlah uang lebih dahulu kepada pemilik kapal dan barang muatannya, tetapi setelah benar-benar terjadi bahaya yang menimpa kapal dan barang muatannya, barulah dapat diberikan sejumlah uang. Namun, pada permulaan berlayar pemilik kapal dan barang muatannya perlu menyetor sejumlah uang kepada pemberi pinjaman sebagai pihak yang menanggung. Demikianlah permulaan perkembangan asuransi kerugian pada pengangkutan laut. Asuransi ini berkembang pesat terutama di negara-negara pantai (coastal countries), seperti Inggris, Prancis, Belanda, Jerman, Denmark, dan lain-lain.

Asuransi Jiwa

Organisasi jiwa pertama menurut ukuran standar modern adalah Society of Assurance for widows and Orphans (Masyarakat Asuransi untuk janda dan yatim). Organisasi ini didirikan di London dalam tahun 1699 dengan tujuan membayarkan sejumlah tertentu pada waktu meninggalnya salah seorang anggotanya. Preminya ditagih sekali seminggu dan diusahakan untuk memilih orang-orang yang akan di asuransikan itu berdasarkan kesehatan clan usia.



Sumber :

2.    Ada anggapan bahwa asuransi tidak berbeda dengan perjudian. Apakah anda setuju dengan anggapan ini, jelaskan?
Jawaban :
Saya kurang setuju dengan anggapan bahwa asuransi sam dengan perjudian. Karena, perjanjian pertanggungan adalah bagian dari perjanjian untung-untungan, dimana :
Ø  apabila risiko tersebut tidak terjadi, maka Perusahaan Asuransi akan mendapatkan   keuntungan (Profit), tetapi
Ø  apabila risiko tersebut terjadi, maka akan menderita kerugian.
Tetapi sebenarnya penggantian kerugian itu diperoleh dari kumpulan dana yang dihimpun serta di kelola oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung), untuk dibayarkan kepada para peserta yang mengalami musibah tersebut.
Maka perusahaana Asuransi mengandung suatu “Hukum bilangan besar” atau “The Law of the large number”, dimana semakin banyak risiko yang masuk, berarti semakin besar pula dana yang terhimpun dan semakin mudah perusahaan Asuransi melakukan investasi atas dana yang terhimpun tersebut.
Perbedaan antara Asuransi dengan Perjudian dapat dilihat pada pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H.Perdata) yang berbunyi :
“Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu, demikian adalah :   Persetujuan pertanggungan, Bunga cagak hidup, Perjudian dan pertaruhan.
Prihal Persetujuan Pertanggungan (Asuransi) telah diatur terpisah dalam K.U.H.D., sedangkan persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Perjudian atau Pertaruhan diatur dalam K.U.H.Perdata.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI DENGAN JUDI
No.
ASURANSI
J U D I
1.
1.   Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.

Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi, kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.

2.
2.  Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.

Tidak ada pihak yang untung atau rugi.

Berfaedah terhadap perekonomian & masyarakat.

Didukung/diijinkan oleh Undang-undang.

Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)

Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya akan rugi.

Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat.

Lazimnya tidak didukung.


Akibat yang terjadi justru diinginkan (oleh yang menang).

3.
7.  Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.

8.   Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian.


Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.

Sumber :


3.    Bagaimana lembaga asuransi untuk :
a.    Mencari keuntungan serta dana untuk kegiatan operasionalnya.
b.    Melindungi lembaga asuransi dari bencana kebangkrutan.
Jawaban :
a.       Lembaga asuransi untuk mencari keuntungan yaitu dengan cara pengikut asuransi (nasabah) tidaklah mungkin semuanya melakukan claim. Sisa dari yang melakukan claim itulah merupakan keuntungan perusahaan asuransi. Disamping itu, yang melakukan claim pun tidaklah melakukannya secara bersamaan. Uang yang terkumpul dari premi bisa diputar lagi di tempat lain (biasanya bank atau leasing) untuk mendapat keuntungan bunga. Atau dengan kata lain perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float" Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Contoh di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float. Dan dana untuk kegiatan operasionalnya yaitu dari float tersebut, dibagi-bagi baik ke dalam gaji karyawan maupun untuk kegiatan operasional lembaga asuransi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi#keuntungan_perusahaan_asuransi

b.      Lembaga Asuransi bisa pailit disebabkan berbagai faktor namun lebih cenderung disebabkan  faktor pengelolaan keuangan yang menyimpangseperti Penitipan dananya ke perusahaan lain melalui kontrak pengelolaan dana (KPD), atau yang lazim disebut discretionary fund, atau Simpanan Uang Premi  dimainkan untuk bisnis padahal bisnis tersebut  mengandung banyak Resiko. Mengingat lembaga Asuransi merupakan lembaga yang mengumpulan dana dari masyarakat, sehingga keuangan Asuransi harus dikelola dengan baik, untuk melindungi agar Lembaga Asuransi selaku Penanggung dapat membayar Premi kepada nasabah selaku  Tertanggung yang sudah jatuh tempo. Sehingga merupakan keharusan agar managemen keuangan Asuransi dikelola dengan baik oleh Pihak Management. Fungsi dan tanggung jawab manager Keuangan adalah merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengawasi berbagai hal tentang dana sebuah lembaga Asuransi, termasuk antara lain menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembayaran kegiatan usaha, dan pembagian deviden pada perusahaan, namun sering terjadi Manager Keuangan tidak berfungsi dengan baik, karena lebih dominan disetir oleh Direktur Utama Perusahaan Asuransi tersebut, sehingga Manager Keuangan Perusahan tidak bisa menerapkan ilmu management yang baik di Perusahaan Asuransi tersebut. Padahal Managemen keuangan asuransi mempunyai kekhususan atau karakteristik yang berbeda dengan Perusahaan lain. Hal ini karena perusahaan asuransi adalah lembaga kepercayaan masyarakat tentu harus dapat menjaga kondisi keuangannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat. Kepercayaan ini menjadi penting karena perusahaan asuransi merupakan pengelola resiko dari pihak lain. Bahwa karena lembaga Asuransi adalah lembaga kepercayaan masyarakat maka harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, tentu penyajian laporan keuangan harus transfaran kepada Nasabah, sehingga bisa terlihat keadaan Keuangan di Lembaga Asuransi itu antara lain pendapatan premi dengan beban klaim, sehingga terlihat laporan Laba Rugi dari estimasi antara Jumlah premi dibandingkan dengan mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan.
Sumber :

4.      Berikan salah satu contoh perhitungan premi asuransi menurut metode perhitungan yang terdapat dalam sumber jawaban yang anda peroleh?

Contoh menghitung besarnya premi:
Tuan S memiliki sebuah rumah seharga Rp 300.000.000,- diasuransikan kepada perusahaan Asuransi PT AS sebagai berikut :

§  Harga pertanggungan                          : Rp. 300.000.000,-
§  Jangka waktu pertanggungan                         : 10 Agustus 2000-10 Agustus 2001
  (1 tahun)
§  Tarip premi                                          : 0,19% pertahun
§  Biaya polis                                          : Rp. 10.000,-
§  Bea materai polis                                 : Rp. 6.000,-
§  Bea materai kwitansi                           : Rp. 3.000,-
             

Tentukan berapa besar premi dan biaya yang harus dibayar Tuan S kepada Perusahaan Asuransi PT AS?

§  Premi = 0,19% x Rp300.000.000,-     = Rp. 570.000,-
§  Biaya polis                                          = Rp.   10.000,-
§  Bea materai polis                                 = Rp.     6.000,-
§  Bea materai kuitansi                            = Rp.     3.000,-
Jumlah                       = Rp. 589.000,-
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar