TUGAS
KELOMPOK 1
”Khithoh Perjuangan Muhammadiyah”
Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Kemuhammadiyahan 3
Dosen Pengampu A. Sujino,
S.Sy.,M.Pd.I
Oleh
:
1. Fajri Arif Wibawa NPM 11210082
2. Ahmad Rismun NPM 11210073
3. Muhammad Fuad NPM 11210056
4. Amrullah Reza P. NPM 11210074
5. Nursodiq NPM
11210098
6. Masrur Rosadi NPM 11210089
Prodi : Pendidikan Ekonomi
Semester : 6 (enam)
Kelas : B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 1 dapat
menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan
terima kasih kepada :
1.
A.
Sujino, S.Sy.,M.Pd.I selaku dosen
pengampu matakuliah Kemuhammadiyahan
3.
2.
Teman-teman
kelompok 1 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................................. ii
Daftar Isi .......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................
2
1.3 Tujuan ................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat ............................................................................................................. 2
1.5 Metode Pencarian Materi .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3
2.1 Pengertian Khittah Perjuangan Muhammadiyah ............................................... 3
2.2 Khittah
Perjuangan Sebagai Pola Dasar ............................................................ 3
2.3 Komponen dan
Langkah Perjuangan ................................................................ 4
BAB III KESIMPULAN ............................................................................................... 15
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesinambungan sebuah organisasi selain didukung oleh
banyak faktor seperti sumber daya manusia yang selalu siap (regenerasi) untuk
meneruskan langkah dan segala seluruh visi dan misi yang telah ada beserta
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART) sebuah organisasi,
perhatian terhadap kemampuan finansial, kemampuan beradaptasi dengan dinamisasi
zaman dan segala problematika yang ada di dalamnya atau yang sedang berlangsung
serta yang tak kalah pentingnya adalah kepercayaan dari calon anggota terlebih
lagi loyalitas serta dedikasi dari anggota serta jajaran pengurus yang sudah
lama berada adalah bukti konkrit dari hal ini.
Muhammadiyah adalah
gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa agama Islam menyangkut
seluruh aspek kehidupan meliputi: aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah
duniawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam
kehidupan perseorangan maupun kolektif.
Muhammadiyah
sebagai sebuah organisasi yang keberadaannya sudah sejak lama bahkan ikut
berperan serta dalam perjuangan juga sebagai sebuah gerakan yang dahulunya
hanya memfokuskan pada penyebaran agama hal ini tidak dapat disepelekan begitu
saja. Dalam penyebaran agama yang dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan sebagai
pendiri Muhammadiyah tidak hanya menyuruh kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran semata. Akan tetapi di samping itu Muhammadiyah sebagai gerakan
sekaligus organisasi juga turut membantu bangsa ini agar bisa terlepas dari
cengkeraman penjajah.
Berangkat dari hal
ini maka Muhammadiyah sebagai bagian dari komponen bangsa sekaligus sebagai
warna dalam kemajemukkan bangsa tercinta ini. Kita akui sebagai bangsa yang
majemuk baik dari terdapatnya berbagai macam suku, bahasa dan kebudayaan serta
organisasi-organisasi kemasyarakatan (ORMAS) adalah warna yang masing-masing
mempunyai keunikan tersendiri. Dalam muhammadiyah ada sebuah pedoman yang
disebut dengan khithah, dimana khittah tersebut sebagai langkah atau kebijakan
yang dirumuskan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu kita perlu mempelajari
tentang khittah perjuangan muhammadiyah tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian khithoh perjuangan muhammadiyah?
2. Bagaimana khithoh perjuangan sebagai pola dasar?
3. Bagaimana komponen dan langkah perjuangan muhammadiyah?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa
pengertian khithoh perjuangan muhammadiyah.
2.
Untuk mengetahui bagaimana
khithoh perjuangan sebagai pola dasar.
3.
Untuk mengetahui bagaimana
komponen dan langkah perjuangan muhammadiyah.
1.4 Manfaat
1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi
penulis.
2.
Memberikan informasi bagi pembaca.
3.
Dapat memahami atau menerapkan
pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan
metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khithoh Perjuangan Muhammadiyah
Secara bahasa (lughowi) istilah khittah berasal dari
bahasa arab yaitu khiththotun yang
artinya garis/langkah. Sehingga arti khittah muhammadiyah berarti garis-garis
besar atau langkah-langkah persyarikatan muhammadiyah. Sedangkan dari segi
istilah, khittah muhammadiyah adalah pedoman yang berisi arah, kebijakan atau
langkah-langkah yang dirumuskan oleh persyarikatan muhammadiyah, yang harus
dilaksanakan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Khittah perjuangan
muhammadiyah artinya garis besar perjuangan muhammadiyah. Khittah itu
mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman,
dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi
landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah.
Garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan
dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
2.2 Khithoh
Perjuangan Sebagai Pola Dasar
Dari pengertian khittah perjuangan muhammadiyah di atas, maka khittah
perjuangan merupakan sebagai pola dasar kelanjutan organisasi muhammadiyah yang.
Karena fungsi khittah muhammadiyah berfungsi sebagai landasan operasional,
berisi garis-garis besar, serta sebagai landasan berpikir
bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir
bagi setiap amal usaha muhammadiyah dan sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan
arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.
Ditinjau
dari struktur konsepsinya pada hakekatnya strategi
perjuangan Muhammadiyah merupakan operasionalisasi strategis dari Khittah
Perjuangan Muhammadiyah. Karena itu Khittah Muhammadiyah dapat dikatakan
sebagai pola dasar dari strategi perjuangan Muhammadiyah.
Dilihat
dari substansinya, Khittah Perjuangan Muhammadiyah dapat
dikatakan sebagai teori perjuangan, yakni sebagai kerangka berfikir untuk
memahami dan memecahkan persoalan yang dihadapi Muhammadiyah sesuai dengan
gerakannya dalam konteks situasi dan kondisi yang dihadapi. Atas teori
perjuangan sebagaimana dikandung dalam Khittah itu kemudian disusun strategi
perjuangan sebagai rangkaian kebijakan dan pelaksanaannya.
Sehingga khittah muhammadiyah yang
merupakan pedoman yang berisi arah, kebijakan atau langkah-langkah yang
dirumuskan oleh persyarikatan muhammadiyah, yang harus dilaksanakan untuk
tercapainya tujuan yang telah ditetapkan adalah menjadi pola dasar kebijakan
atau langkah-langkah yang selanjutnya akan
dilakukan atau dirumuskan oleh persyarikatan muhammadiyah.
2.3 Komponen dan
Langkah Perjuangan
1.
Perumusan Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
Langkah
muhammadiyah tahun 1938-1940 lebih menekankan pada garis-garis besar program
muhammadiyah yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu yaitu mulai tahun 1928
dan diharapkan tuntas atau tercapai penyelesaiannya pada tahun 1940 (satu
periode kepemimpinan). Pada periode ini terkenal dengan sebutan Langkah Dua
Belas Muhammadiyah, yang dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur.
Berikut merupakan Langkah Dua Belas
Muhammadiyah :
a.
Memperdalam Masuknya Iman
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan
selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya,
dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di
tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah
seumumnya.
b. Memperluas
Faham Agama
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu
dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan
diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan
Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka,
mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan
Budi Pekerti
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq
yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya
akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga
menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang
baik lagi berjasa.
d. Menuntun
Amalan Intiqad (self correctie)
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita
sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali
diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu
dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan
menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e. Menguatkan
Persatuan
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan
menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita
serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan
Keadilan
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya,
walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya
itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan
Kebijaksanaan
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah
hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan
yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan
kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala
gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah
mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan
Majlis Tanwir
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam
kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi
Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan
diatur yang sebaik-baiknya.
i. Mengadakan
Konperensi Bagian
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam
langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan
Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia
dan lain-lain sebagainya.
j.
Mempermusyawaratkan Putusan
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan,
maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian),
dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah
mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k. Mengawaskan
Gerakan Jalan
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi
gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung
dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
l. Mempersambungkan
Gerakan Luar
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada
iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan
dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah
asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin
Islam.
Dimana yang langkah 1 sampai ke 7 merupakan langkah
ilmu yaitu langkah-langkah yang masih memerlukan penjelasan berupa ilmu
sebelum dilaksanakan. Kemudian langkah 8 sampai ke 12 merupakan langkah alami
yaitu langkah-langkah yang tinggal mengamalkan atau melaksanakan sehingga tidak
perlu dijelaskan karena sudah terang dan nyata.
2.
Khittah
Palembang 1956-1959
Khittah palembang ini dirumuskan pada muktamar
muhammadiyah ke 33 tahun 1956 di palembang pada periode kepemimpinan AR (Ahmad
Rasyid) Sutan Mansur. Isi khittah palembang menguraikan 7 langkah pokok yang
berisi kebijakan program dalam muhammadiyah untuk tahun 1956-1959. Khittah
palembang mirip dengan dua belas langkah muhammadiyah yaitu menanamkan kembali
kesadaran akan posisi muhammadiyah sebagai gerakan islam yang memerlukan pagar
tertentu agar menjadi pedoman bersikap dan bertindak bagi seluruh anggotanya. Berikut
merupakan penetapan khittah pada periode ini:
a. Menjiwai Pribadi Para
Anggota Terutama Para Pemimpin Muhammadiyah Dengan :
- Memperdalam dan mempertebal Tauhid.
- Menyempurnakan ibadah dengan khusuk dan tawadlu.
- Mempertinggi ahlak.
- Memperluas ilmu pengetahuan.
- Menggerakan muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab, hanya mengharapkan keridhoan Allah dan kebahaian umat.
b. Melaksanakan Uswatun Hasanah
:
- Muhammadiyah harus selalu dimuka membimbing arah pendapat umum.
- Menegakan agama islam.
- Membentuk rumah tangga bahagia.
- Mengatur hidupdan kehidupan antara rumah tangga dan tetangga.
- Anggota muhammadiyah harus menyesuaikan hidup dimasyarakat.
c. Mengutuhkan Organisasi Dan
Merapikan Administrasi :
- Memeliharah fitrah terhadap keutuhan organisasi dan administrasi.
- Memperkuat keahlian para pekerja dan pemimpin agar tetap segar dan giat.
- Menanamkan kesadaran organisasi.
- Administrsi dituntun menurut ketentuan yang ada.
d. Memperbanyak Dan mempertinggi Mutu Amal
§ Memperbaiki dan melengkapi
amal usaha muhammadiyah (termasuk tempat ibadah pada sekolah-sekolah) sehingga
dapat mendatangkan manfaat kepada sesama manusia dari segala lapisan dan
golongan.
§
Menggiatkan gerakan perpustakaan,
karang-mengarang, penterjemahan, penerbitan, taman bacaan dan kutub khanah.
§ Mendirikan asrama-asrama di
tempat-tempat yang ada di sekolah-sekolah lanjutan di beri pendidikan jasmani
dan rohani.
e. Mempertinggi Mutu Anggota
Dan Membentuk Kader.
1)
Menetapkan minimum pengertian dan amalan agama
yang perlu dimiliki oleh yiap-tiap anggota muhammadiyah.
2)
Memberi penghargaan setiap keluarga muhammadiyah
dan anak muhammadiyah dan umat islam pada umumnya yang berjasa, “yang tua
dihormati” yang muda disayangi”.
3)
Menuntun anggota menurut bakat dan kecakapannya
(tani, buruh, pedagang, pegawai, cerdik pandai, dll) sesuai dengan ajaran
islam.
4)
Menempatkan pecinta dan pendukung muhammadiyah
berjenjang naik; simpatisan, calon anggota anggota dan anggota teras.
5)
Mengadakan kursus kemasyarakatan di daerah.
f. Memperarat Ukhuwah.
1)
Mempererat hubungan antara sessama muslim menuju
ke arah kesatuan umat islam.
2)
Mengadakan ikatan yang nyata, umpamanya
berjama’ah, himpunan berkala, ta’ziah dsb.
3)
Mengadakan badan ishlah untuk :
a)
Sebagai penghubung bilamana ada kertakan
b)
Mencegah hal-hal yang akan menimbulkan kerusakan
c)
Menghindarkan dan menjauhkan segala hal yang
dapat menimbulkan perselisihan dan persengketaan.
g. Menuntun Penghidupan Anggota.
Membimbing usaha keluarga
muhammadiyah yang meliputi segenap persoalan-persoalan, penghidupan dan
pencarian nafkah dan menyalurkannya kepada saluran yang menuju kearah
kesempurnaan.
3.
Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1969 (Khittah Ponorogo)
Khittah perjuangan muhammadiyah 1969 dirumuskan pada sidang tanwir
muhammadiyah tahun 1969 di ponorogo, jawa timur pada periode kepemimpinan KH AR
(Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah ponorogo pada dasarnya menjelaskan dan
menegaskan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa muhammadiyah adalah
organisasi dakwah islam yang bekerja dalam bidang kemasyarakatan. Berikut
merupakan penetapan khittah pada periode ini:
a.
Pola Dasar Perjuangan
1. Muhammadiyah
berjuang untuk mencapai atau mewujudkan suatu cita-cita dan keyakinan hidup,
yang bersumber ajaran Islam.
2. Da’wah Islam dan amar m'aruf
nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagaimana yang
dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah saw. adalah satu-satunya jalan untuk
mencapai cita-cita dan keyakinan hidup tersebut.
3. Da’wah
Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti yang dimaksud harus dilakukan melalui
2 (dua) saluran atau bidang secara simultan:
3.1. Saluran politik kenegaraan (politik praktis)
3.2. Saluran masyarakat.
4. Untuk
melakukan perjuangan da’wah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti yang
dimaksud diatas dibuat alatnya masing-masing yang berupa organisasi:
4.1. Untuk saluran
atau bidang politik, kenegaraan (politik praktis) dengan organisasi politik
(partai).
4.2. untuk saluran atau bidang masyarakat dengan
organisasi non partai.
5. Muhammadiyah
sebagai organisasi memilih dan menempatkan diri “Gerakan Islam dan amar ma’ruf
nahi munkar dalam bidang masyarakat”. Sedang untuk alat
perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (politik praktis), Muhammadiyah
membentuk satu partai politik diluar organisasi Muhammadiyah.
6. Muhammadiyah
harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan proyeknya dan wajib
membinanya.
7. Antara
Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris, tetapi tetap memiliki
hubungan idiologis.
8. Masing-masing berdiri dan
berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri, tetapi dengan saling
pengertian dan menuju tujuan yang satu.
9. Pada
prinsipnya tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan, terutama jabatan pimpinan
antara keduanya demi tertibnya pembagian pekerjaan (sepesialisasi). *)
b. Program Dasar Perjuangan
Dengan dakwah dan amar
ma’ruf nahi mungkar dalam arti proporsi yang sebenarbenarnya, muhammadiyah
harus mampu membuktikan bahwa ajaran islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI
yang berpancasila dan ber UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur
serta sejahtera, bahagia, materil, dan spritual yang diridhoi Allah SWT.
4. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
1971 (Khittah Ujung Pangdang)
Dirumuskan
pada muktamar ke 38 tahun 1971 di ujung pandang pada periode kepemimpinan KH AR
(Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah
ujung pandang menegaskan sikap muhammadiyah khususnya terhadap politik. Berikut
merupakan penetapan khittah pada periode ini:
a. Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
c. Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai
gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar
ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin
Indonesia.
d. Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah
dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
5. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
1978 (Khittah Surabaya)
Dirumusakan
pada muktamar muhammadiyah yahun 1978 di surabaya pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini yang merupakan
penyempurnaan dari khittah ujung pandang:
a.
Hakekat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat
Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamika dari dalam ataupun karena
persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu.
Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang
sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang menyangkut perubahan struktural
dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai
gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan
untuk melaksanakan amar ma'ruf nahyi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan
amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat,
sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "Menegakkan dan
menjungjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya". Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah
berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam "Mattan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah". Keyakinan dan cita-cita Hidup
Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi
gerakan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan
ketatanegaraan, serta dalam kerjasama dengan golongan Islam lainnya.
b.
Hubungan Muhammadiyah dan masyarakat
Sesuai dengan khittahnya,
Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan
Islam amar ma'ruf nahyi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama
ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Da'wah jama'ah.
Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut dalam
Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah
untuk mencapai Keyakinan dan cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam,
dan bagian dari usaha untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c.
Muhammadiyah dan politik
Dalam bidang Politik,
Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma'ruf nahyi
munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat
membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit
riil bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, material dan
spiritual yang diridahai Allah swt. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah
tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Usaha Muhammadiyah dalam
bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan
dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam
Muhammadiyah.
Dalam hal ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah
menegaskan bahwa :
1. Muhammadiyah adalah Gerakan
Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat,
tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari
sesuatu Partai Politik atau organisasi apapun.
2. Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
d.
Muhammadiyah dan ukhuwah islamiah
Sesuai dengan
kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun
juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela
kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak
bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi
atau institusi lainnya.
e.
Dasar program muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta
pendirian tersebut diatas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi
Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai
berikut:
1. Memulihkan kembali
Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat,
terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, taat beribadah,
ber-akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat.
2. Meningkatkan pengertian dan
kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai
warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
3. Menepatkan kedudukan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar
ma'ruf nahyi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta segala
bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Khittah Muhammadiyah Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara tahun 2002 (Khittah Denpasar)
Dirumuskan dan ditetapkan pada sidang tanwir muhammadiyah
tahun 2002 di Denpasar Bali sehingga sering disebut Khittah Denpasar dan
dirumuskan di era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif. Khittah ini
menegaskan tentang posisi muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah menempatkan dirinya sebagai moral force (kekuatan moral) dan
interest groups (kelompok kepentingan) dalam dinamika kehidupan berbangsa di
negara Indonesia.
Dalam khittah ini kembali menegaskan prinsippnya bahwa
muhammaadiyah tidak meliliki hubungan organisatoris apapun dengan kekuatan atau
partai politik manapun serta memberi kebebasan kepada warganya untuk
menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan hak asasinya. Namun demikian khittah
denpasar ini memberi kerangka agar warga muhammadiyah tidak anti atau alergi
terhadap politik.
Warga atau anggota muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan
politik hendaklah besungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan
mengedepankan empat hal. Yaitu:
a.
Rasa tanggungjawab (amanah)
b.
Berakhlak mulia (akhlaq al karimah)
c.
Menjadi teladan/ contoh yang baik (uswatun
hasanah)
d.
Perdamaian (ishlah)
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
kajian yang membahas tentang khithoh
perjuangan muhammadiyah, maka kami
dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Khittah muhammadiyah yang merupakan pedoman yang berisi arah,
kebijakan atau langkah-langkah yang dirumuskan oleh persyarikatan muhammadiyah,
yang harus dilaksanakan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan adalah
menjadi pola dasar kebijakan atau langkah-langkah yang selanjutnya akan dilakukan atau
dirumuskan oleh persyarikatan muhammadiyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus