TUGAS KELOMPOK 7
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat
Final)
Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Perpajakan
Dosen Pengampu Hi. Komarudin, M. P.d.
Oleh
:
1. Fajri Arif Wibawa NPM 11210082
2. Novan Andrian NPM
11210057
3. Luciana Dewi NPM
11210053
4. Nofita Sari NPM
11210091
5. Nur Hayatai NPM 11210058
6. Tika Susanti NPM
11210072
7. Rahma Hayati NPM
11210062
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Semester : 4
(empat)
Kelas : B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 7 dapat menyelesaikan
makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih
kepada :
1.
Hi.
Komarudin M. Pd. selaku dosen
pengampu matakuliah Perpajakan.
2.
Teman-teman
kelompok 7 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun
sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................................. ii
Daftar Isi .......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................
1
1.3 Tujuan ................................................................................................................ 1
1.4 Manfaat ............................................................................................................. 1
1.5 Metode Pencarian Materi .................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 2
2.1
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposit dan Tabungan, Dan
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia ........................................................................................................... 2
2.2
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual Di Bursa Efek 5
2.3 Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan. 7
2.4
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Berupa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan ............................................................................................................................ 8
2.5 Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Usaha Konstruksi ....................... 9
2.6 Pajak Penghasilan
Atas Hadiah Undian ........................................................... 12
2.7 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa ................................................................................. 12
2.8 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Saham di
Bursa Efek ............................. 14
2.9 Pajak Penghasilan Atas Penjualan Saham
Perusahaan Modal Vertuna ............ 14
2.10 Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Koperasi ....................................... 15
BAB III KESIMPULAN ............................................................................................... 19
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak mempunyai banyak golongan ataupun
jenisnya, yang salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh). Seseorang ataupun
badan yang mempunyai penghasilan pasti akan dipungut pajak dari penghasilan
tersebut, oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dan bagaimana
perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
- Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2?
- Bagaimana cara penghitungan pajak menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Apa yang terkandung dalam peraturan
tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2.
2.
Untuk
mengetahui Bagaimana cara penghitungan pajak pajak
menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2.
1.4 Manfaat
1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi
penulis.
2.
Memberikan informasi bagi pembaca.
3.
Dapat memahami atau menerapkan
pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan
metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan
menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan
berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur
dengan peraturan pemerintah”.
Pengenaan PPh secara
final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan
dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada
saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik
yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran
di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk
penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini
tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum
bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong
atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal
4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan
mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas
penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan
tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta
pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2)
ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu
Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang
PPh.
Pemajakan atas jenis
penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh . PPh terutang
dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tarif tunggal) terhadap penghasilan
bruto dan bersifat final.
2.1 Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito Dan Tabungan, Dan Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) di atur
dengan peraturan pemerintah No. 131
tahun 2000. Menurut PP No 131 tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga
yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh
wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final. Besarnya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto.
|
1.
PPh
atas bunga deposito
Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2008 Tuan
Budi menyimpan uang di Bank Mandiri berbentuk depositosebesar 100.000.000
dengan tingkat suku bunga 12 % per tahun, kesepakatan penarikan antara Tuan
Budi dan pihak bank yaitu 1 tahun yaitu pada 1 Januari 2009, sehingga menerima
bunga setiap bulan sebesar 1.000.000.
Atas bunga sebesar 1.000.000
dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar : 1.000.000 x 20 % = 200.000
Uang yang diterima tuan budi dari
bunga deposito per bulan sebesar :
1.000.000-200.000
= 800.000
2.
PPh
atas bunga tabungan
Bapak Budi pempunyai tabungan di Bank Mandiri. Sehingga Bapak Budi
memperoleh bunga atas tabungan total sebesar Rp. 30.000.000 per bulan. Pajak yang dikenakan atas penghasilan
berupa bunga tersebut yaitu :
20% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
3.
PPh
atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Diskonto adalah
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai
jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih
rendah dari tingkat bunga efektif.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia . SBI merupakan salah satu instrumen yang
digunakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral
untuk melakukan operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk menyerap kelebihan uang yang
beredar.
Penghasilan berupa imbalan atau
penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat
Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Contoh
:
Tahun 2011 Tuan Budi membeli
surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia senilai Rp 20.000.000, kemudian
pada tahun 2013 dijual kepada Tuan Amin senilai Rp. 22.000.000. Maka Tuan budi
mendapat bruto sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut.
20% x Rp. 2.000.000 = Rp. 400.000
Sedangkan wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha
Tetap, biasanya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku.
Potongan PPh ini tidak dilakukan
terhadap :
1.
Bunga dan diskonto yang
diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
2.
Bunga deposito dan
tabungan serta Sertifikat bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan
tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp.
7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang pecah-pecah.
3.
Bunga deposito dan
tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.
Bunga tabungan pada
bank yang ditunjuk pemerintan dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana,atau
rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni
sendiri.
Catatan :
Bagi wajib pajak dalam
negeri orang pribadi yang seluruh penghasilanya (termasuk bunga dan diskonto)
dalam satu tahun pajak tidak melebihi Panghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas
pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan restitusi.
2.2 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto
Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga
atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2002.
Menurut PP No. 6 tahun 2002, atas penghasilan yang diterima wajib pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan di bursa
efek dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya pajak penghasilan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar :
a.
20% bagi wajib pajak
dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap), BUT
adalah bentuk usaha Tidak kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia.
b.
20% atau tarif sesuai
dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku,
bagi wajib pajak penduduk/berkedudukan di luar negri. Perjanjian
penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur
mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau
diterima oleh penduduk dari salah satu
atau kedua negara pihak pada persetujuan (both
contracting states).
Dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi.
2.
Atas diskonto obligasi dengan kupon
sebesar :
a.
20% atau tarif sesuai
ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku, bagi
wajib pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
b.
20% atau tarif sesuai
ketentuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan diluar negeri.
Dari selisih harga jual
obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan.
3.
Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon
bond) sebesar:
a.
20% bagi wajib pajak
dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap)
b.
20% atau tariff sesuai
dengan ketentuan persetujuan perhindaran pajak berganda yang berlaku bagi wajib
pajak penduduk/berkendudukan di luar negeri.
Dari selisih harga jual atau
nilai nominal diatas harga perolehan obligasi.
|
Diperbarui :
1.
Bunga Obligasi dengan kupon, tarif untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20%
dari bruto
2.
Diskonto obligasi dengan kupon, tarif
untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
3.
Diskonto obligasi tanpa bunga, tarif
untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
4.
Bunga/diskonto diterima reksadana, tahun
2009-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15%. Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar modal baik berupa saham, obligasi,
pasar uang
ataupun efek/sekuriti lainnya
Contoh untuk Bunga
Obligasi dengan kupon
:
PT Sukses pada 1 Juli 2002, menerbitkan
obligasi dengan kupon yang jangka waktunya 5 tahun. Nilai nominal Rp. 10.000.000,-
Bunga tetap 12 % per tahun, jatuh tempo bunga 31 Desember.
Saat penerbitan perdana, PT STAN (investor)
membeli 10 lembar obligasi.
Penghitungan bunga dan PPh final yang
terutang oleh PT STAN pada saat jatuh tempo bunga 1 tahun adalah :
Bunga = (12% x Rp 10.000.000) x 10lembar x 5thn = Rp. 60.000.000
PPh Final = 20% x Rp. 60.000.000 = Rp.
12.000.000 (dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayar)
Catatan:
Atas bunga atau diskonto
obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak:
1.
Bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
2.
Dana pensiun yang
pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
3.
Reksadana yang
terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 tahun pertama
sejak pendirian atau pemberian izin usaha
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final.
2.3 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah Dan/Atau
Bangunan
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa
tanah dan atau bangunan diatur dengan Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002.Menurut
ketentuan tersebut penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan dikenakan Pph bersifat final. Besarnya Pph yang dipotong
adalah sebesar 10% baik atas penghailan yang diterima oleh Wajib Pajak badan
maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
|
Contoh:
PT.BDS menyewa sebuah ruko dari tuan Wibawa untuk
dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp. 40.000.000,00 per bulan. Pph
pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT. BDS adalah :
10% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
2.4 Pph Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau
Bangunan
Ø Wajib
pajak orang pribadi dan yayasan atau
organisasi yang sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan wajib
membayar Pph Final 5% dari jumlah Bruto Nilai Pengalihan (nilai tertinggi antara
nilai berdasarkan akta jual
beli/pengalihan dan NJOP tanah & bangunan sesuai SPPT PBB).
Ø Bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah
penghasilannya melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari
Rp. 60.000.000,00 penghasilan yang diperoleh
dari pengalihan tersebut
merupakan objek Pajak Penghasilan
dan pajak penghasilan terutang yang bersifat final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, wajib
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum
akhir tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan
yang diperoleh dari pengalihan penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,
penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Ø Atas
transaksi penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Wajib Pajak Badan
Yang
melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan di luar kegiatan usaha pokok, diwajibkan meyetor Pph 5% melalui
bank persepsi. Setoran Pph tersebut tidak
bersifat final, sehingga merupakan angsuran Pph dalam tahun berjalan yang
dapat dikreditkan.
Ø
|
Contoh :
Pada tahun 2000 Bapak Herman
membeli tanah Tanah seluas 50m persegi senilai Rp. 60.000.000,00. Pada tahun 2009 terjual dengan harga Rp. 115.000.000,00
Diket Bruto Bapak Herman Rp.
115.000.000,00 – Rp. 60.000.000,00 = Rp. 55.000.000,00
5% x 55.000.000,00 = Rp. 2.750.000,00
2.5 Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Usaha Jasa Konstruksi
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha
jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Berikut
ini adalah beberapa pengertian menurut PP No.51 Tahun:
Ø Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konstruksi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
konstruksi.
Ø Pekerjaan konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk
mewujutkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Ø Perencanaan konstruksi
adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesiona dibidangl perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujutkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan
bangunan fisik lain.
Ø Pelaksanaan konstruksi adalah
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang g mampu menyelenggarakan kegiatan
untuk mewujutkan suatu hasil perencanaan
menjadi bentuk bangunan bentuk fisik
lain,termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi penggabungan fungsi layanan dalam model
penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan
(engineering,proturement and contruction)
serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Ø Pengawasan konstruksi adalah
pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan konstrusi,yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan jasa konstrusi sejak awal pelaksanaan
pekerjaan konstrusi sampai selesai dan diserahterimakan.
Ø Penyedia jasa adalah orang
pribadi atau badan termasuk bentuk tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan
layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi
dan pengawasan kostruksi maupun sup-supnya.
Atas penghasilan daru usaha jasa konstruksi dikenakan
pajak penghasilan yang bersifat final . Besarnya PPh yang dipotong adalah
sebagai berikut:
Golongan Besar
|
Golongan Menengah
|
Golongan Kecil
|
Kualifikasi Gred 4
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan dengan
batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai tidak
terbatas
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 4 harus berbentuk
Perseroan Terbaras (PT), termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA
minimal ahli muda untuk PJB
|
Kualifikasi Gred 3
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan dengan
batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai dengan Rp.
1 milyar
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 3 harus berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA
minimal muda untuk PJT
|
Kualifikasi Gred 2
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan dengan
batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 400 juta
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk
Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT),
tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA
minimal muda untuk PJT
|
1.
|
2.
|
3.
3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa memiliki
kualifikasi usaha besar/menengah;
|
4.
|
5.
|
Pajak penghasilan atas jasa
konstruksi :
Ø
Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,
dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau
Ø
Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal
pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Contoh :
CV Polan merupakan pelaksana usaha konstruksi yang memiliki
kualifikasi usaha kecil, menerima
penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A
sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong
Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan yaitu :
2% x Rp500.000.000,- = Rp10.000.000,-
2.6 Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa
hasiah undian di atur dalam peratiran pemerintah No. 132 Tahun 2000. Menurut
ketentuan peraturan tersebut penghasilan berupa undian dengan nama dan dalam
bentuk apapun dipotong atau dipungut pajak penghasilan yang bersifat final.
Besarnya pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut adalah sebesar 25%
dari jumlah bruto hadiah undian.
|
Contoh :
PT. Dipta dalam rangka
mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang
tunai senilai Rp. 100.000.000,00. PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT.
Dipta adalah :
25% x Rp. 100.000.000,00 =
25.000.000,00
2.7 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
Penghasilan yang diterima
dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa
kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final. Yang dimaksud dengan “transaksi derivatif’ adalah
transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya
merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai
tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun
tanpa pergerakan dana atau instrumen. Yang dimaksud dengan “kontrak berjangka” adalah suatu
perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek
atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di
kemudian hari telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan “bursa” adalah
bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan
transaksi kontrak berjangka.
Besarnya Pajak Penghasilan transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa adalah sebesar 2,5%
(dua koma lima
persen) dari margin awal. Yang dimaksud dengan “margin awal” adalah
sejumlah uang atau surat
berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada
lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak
berjangka. Yang dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjamin” adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring
dan penjamin berjangka.
Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud diatas pada saat menerima penyetoran margin
awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Lembaga kliring dan penjamin
wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud diatas kepada
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Lembaga kliring dan
penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud diatas kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pengenaan
pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivitif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa diatur dalam peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2009.
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 2.5% dari margin awal.
|
Contoh :
Misalnya, A dan B membuat
kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.600 per
US$ kepada B pada 30 Juni 2008. A dan B sepakat memeberikan uang sebesar Rp.
60.000.000 kepada badan usaha lembaga kliring dan penjamin. Maka Pphnya yaitu?
PPh(final)= 2,5% x Rp.
60.000.000 = Rp. 1.500.000
2.8
Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan saham di bursa efek
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan
dengan pembelian dan penjualan efek
perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Berikut rumus perhitungan Pphnya
:
|
Contoh :
Pada
dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di
Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot.
Misalnya
harga saham perusahaan XYZ senilai Rp. 100 maka dana minimal yang dibutuhkan
untuk membeli satu lot sama dengan Rp. 50.000 ( 500 lembar dikali Rp. 100).
Perusahaan XYZ mendapatkan bruto Rp. 20.000. Maka Pphnya yaitu :
PPh
(final) = 0.1% x Rp. 20.000 = Rp. 20
2.9 Pajak
Penghasilan Atas Penjualan saham perusahaan modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Berikut perhitungan Pphnya :
|
Contoh :
Tuan Basri menginvestasikan modal sebesar Rp. 90.000.000 ke perusahaan
swasta baru berdiri yaitu pweusahaan ABC. Setahun kemudian perusahaan tersebut
berkembang pesat, sehingga Tuan Basri memperoleh bruto sebesar Rp. 50.000.000.
Maka Pphnya yaitu :
PPh (final) = 0,1 x Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000
2.10 Pajak
Penghasilan Atas Bunga simpanan koperasi
Bunga
simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan PPh terutang
yaitu :
|
Contoh :
Sebuah koperasi simpan pinjam di lingkungan tertentu mempunyai 30
anggota, tiap anggota mendapatkan bunga tiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000.
jadi PPh pasal 4 ayat 2 yaitu
PPh (final) = 10% x Rp.
3.000.000
= Rp.
300.000
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK
PENGHASILAN
Obyek
PPh Pasal 4
ayat (2)
|
Tarif
|
Dasar Perhitungan
|
Sifat
|
|||||||||||||
1.
|
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
|
20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
|
Jumlah Bruto Bunga
|
Final
|
||||||||||||
2.
|
Transaksi Saham Di Bursa Efek
|
|
|
|||||||||||||
a.
|
Bukan Saham Pendiri
|
0,1% X Nilai Transaksi
|
Final
|
|||||||||||||
b.
|
Saham Pendiri
|
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat
Penawaran Umum Perdana (IPO))
|
||||||||||||||
3.
|
Bunga atau Diskonto Obligasi yang
Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN
2009
|
|
|
Final
|
||||||||||||
a.
|
Bunga Obligasi dengan kupon (interest
bearing bond)
|
|
|
|||||||||||||
|
1.
|
WP DN & BUT
|
15 %
|
Jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi
|
||||||||||||
|
2.
|
WP LN selain BUT
|
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||
b.
|
Diskonto Obligasi dengan kupon
|
|
|
|||||||||||||
|
1.
|
WP DN & BUT
|
15 %
|
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
|
||||||||||||
|
2.
|
WP LN selain BUT
|
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||
c.
|
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
|
|
|
|||||||||||||
|
1.
|
WP DN & BUT
|
20 %
|
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi
|
||||||||||||
|
2.
|
WP LN selain BUT
|
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||
d.
|
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan
|
|
|
|||||||||||||
|
1.
|
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
|
0 %
|
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi /
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
|
||||||||||||
|
2.
|
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
|
5 %
|
|||||||||||||
|
3.
|
untuk tahun 2014 dan seterusnya
|
15 %
|
|||||||||||||
Pengecualian :
|
|
|
|
|||||||||||||
4.
|
Hadiah Undian
|
25%
|
Jumlah Bruto Hadiah Undian
|
Final
|
||||||||||||
5.
|
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
10%
|
Jumlah Bruto
|
Final
|
||||||||||||
6.
|
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan
|
|
|
|
||||||||||||
a.
|
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan
|
5%
|
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
|
Final
|
||||||||||||
b.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt
namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
|
5%
|
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
|
|||||||||||||
c.
|
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan
|
1%
|
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||
7.
|
Usaha Jasa Konstruksi
|
|
|
|
||||||||||||
a.
|
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
yang memiliki kualifikasi usaha kecil
|
2%
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
||||||||||||
b.
|
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
Penghasilan bruto
|
|||||||||||||
c.
|
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
|
3%
|
Penghasilan bruto
|
|||||||||||||
d.
|
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
Penghasilan bruto
|
|||||||||||||
e.
|
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
6%
|
Penghasilan bruto
|
|||||||||||||
8.
|
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun
1995
Syarat :
|
0,1 %
|
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan
Modal
|
Final
|
||||||||||||
9.
|
Penghasilan dari transaksi derivarif berupa kontrak berjangka
yang diperdagangkan di bursa
|
2.5%
|
Margin awal
|
Final
|
||||||||||||
10.
|
Bunga simpanan koperasi kepada anggota
lebih dari Rp 240.000 per bulan PPh terutang
|
10%
|
Bruto
|
Final
|
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
kajian yang membahas tentang Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final), maka kami dapat
menyimpulkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan
menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan
lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa
efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta
penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan
pemerintah”.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakata; ANDI Yogyakarta
trimaksih buat siapapun yg buat makalah ini :)
BalasHapusTerimakasih sangat membantu :)
BalasHapus