Senin, 27 April 2015

Makalah perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final)



TUGAS KELOMPOK 7
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final)
Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Perpajakan
Dosen Pengampu Hi.  Komarudin, M. P.d.

Oleh :
                              1.   Fajri Arif Wibawa                NPM 11210082
                              2.   Novan Andrian                     NPM 11210057
                              3.   Luciana Dewi                                    NPM 11210053
                              4.   Nofita Sari                             NPM 11210091
                              5.   Nur Hayatai                           NPM 11210058
                              6.   Tika Susanti                           NPM 11210072
                              7.   Rahma Hayati                       NPM 11210062
                             Prodi               :    Pendidikan Ekonomi
                             Semester          :    4 (empat)
                             Kelas               :    B
                                 
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Alhamdulilahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 7 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Hi. Komarudin M. Pd. selaku dosen pengampu matakuliah Perpajakan.
2.      Teman-teman kelompok 7 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.      Kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.      Semua pihak yang  telah berkenan memberikan bantuan-bantuan.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

DAFTAR ISI
Halaman Judul ..................................................................................................................  i
Kata Pengantar .................................................................................................................  ii
Daftar Isi ..........................................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................  1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................  1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
1.3 Tujuan ................................................................................................................  1
1.4 Manfaat .............................................................................................................  1
1.5 Metode Pencarian Materi ..................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................  2
2.1 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposit dan Tabungan, Dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia ...........................................................................................................  2
2.2 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual Di Bursa Efek    5
2.3 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan. 7
2.4 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan ............................................................................................................................  8
2.5 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Usaha Konstruksi .......................  9
2.6 Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian ...........................................................  12
2.7 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa .................................................................................  12
2.8 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Saham di Bursa Efek .............................  14
2.9 Pajak Penghasilan Atas Penjualan Saham Perusahaan Modal Vertuna ............  14
2.10 Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Koperasi .......................................  15
BAB III KESIMPULAN ...............................................................................................  19
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................  19
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak mempunyai banyak golongan ataupun jenisnya, yang salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh). Seseorang ataupun badan yang mempunyai penghasilan pasti akan dipungut pajak dari penghasilan tersebut, oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dan bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
  1. Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2?
  2. Bagaimana cara penghitungan pajak menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2.
2.      Untuk mengetahui Bagaimana cara penghitungan pajak pajak menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2.
1.4 Manfaat
1.      Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
2.      Memberikan informasi bagi pembaca.
3.      Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.

1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.

BAB II
PEMBAHASAN
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Pemajakan atas jenis penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh . PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tarif tunggal) terhadap penghasilan bruto dan bersifat final.

2.1 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito Dan Tabungan, Dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) di atur dengan peraturan pemerintah No. 131 tahun 2000. Menurut PP No 131 tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto.
PPh (final) = 20% x Bruto
 
 
1.      PPh atas bunga deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2008 Tuan Budi menyimpan uang di Bank Mandiri berbentuk depositosebesar 100.000.000 dengan tingkat suku bunga 12 % per tahun, kesepakatan penarikan antara Tuan Budi dan pihak bank yaitu 1 tahun yaitu pada 1 Januari 2009, sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar  1.000.000.
Atas bunga sebesar 1.000.000 dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar : 1.000.000 x 20 % = 200.000
Uang yang diterima tuan budi dari bunga deposito per bulan sebesar :
1.000.000-200.000 = 800.000
2.      PPh atas bunga tabungan
Bapak Budi pempunyai tabungan di Bank Mandiri. Sehingga Bapak Budi memperoleh bunga atas tabungan total sebesar Rp. 30.000.000 per bulan. Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga tersebut yaitu :
20% x Rp. 30.000.000,00 =  Rp. 6.000.000,00
3.      PPh atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Diskonto adalah Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia . SBI merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk melakukan operasi pasar terbuka. Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk menyerap kelebihan uang yang beredar.
Penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
            Contoh :
Tahun 2011 Tuan Budi membeli surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia senilai Rp 20.000.000, kemudian pada tahun 2013 dijual kepada Tuan Amin senilai Rp. 22.000.000. Maka Tuan budi mendapat bruto sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut.
20% x Rp. 2.000.000 = Rp. 400.000
Sedangkan wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, biasanya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto atau  tarif berdasarkan perjanjian penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Potongan PPh ini tidak dilakukan terhadap :
1.      Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2.      Bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang pecah-pecah.
3.      Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.      Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintan dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana,atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.


Catatan :
Bagi wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilanya (termasuk bunga dan diskonto) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Panghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan restitusi.
2.2 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2002. Menurut PP No. 6 tahun 2002, atas penghasilan yang diterima wajib pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar :
a.       20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap), BUT adalah bentuk usaha Tidak kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
b.      20% atau tarif sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku, bagi wajib pajak penduduk/berkedudukan di luar negri. Perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima  oleh  penduduk  dari  salah  satu  atau  kedua  negara  pihak  pada persetujuan (both contracting states).
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2.      Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar :
a.       20% atau tarif sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku, bagi wajib pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
b.      20% atau tarif sesuai ketentuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib    Pajak penduduk/berkedudukan diluar negeri.
Dari selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
3.      Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
a.       20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap)
b.      20% atau tariff sesuai dengan ketentuan persetujuan perhindaran pajak berganda yang berlaku bagi wajib pajak penduduk/berkendudukan di luar negeri.
Dari selisih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi.


PPh (final) = 20% x Bruto
 
 


Diperbarui :
1.    Bunga Obligasi dengan  kupon, tarif untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari bruto
2.    Diskonto obligasi dengan kupon, tarif untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
3.    Diskonto obligasi tanpa bunga, tarif untuk WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
4.    Bunga/diskonto diterima reksadana, tahun 2009-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15%. Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar modal baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya
Contoh untuk Bunga Obligasi dengan  kupon :
PT Sukses pada 1 Juli 2002, menerbitkan obligasi dengan kupon yang jangka waktunya 5 tahun. Nilai nominal Rp. 10.000.000,- Bunga tetap 12 % per tahun, jatuh tempo bunga 31 Desember.
Saat penerbitan perdana, PT STAN (investor) membeli 10 lembar obligasi.
Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT STAN pada saat jatuh tempo bunga 1 tahun adalah :
Bunga = (12% x Rp 10.000.000) x 10lembar x 5thn = Rp. 60.000.000
PPh Final = 20% x Rp. 60.000.000 = Rp. 12.000.000 (dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayar)
Catatan:
Atas bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak:
1.      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
2.      Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
3.      Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 tahun pertama sejak pendirian atau pemberian izin usaha
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.3 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002.Menurut ketentuan tersebut penghasilan berupa sewa tanah dan  atau bangunan dikenakan Pph bersifat final. Besarnya Pph yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghailan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.


Pph (final)= 10% x bruto
 
 


Contoh:
PT.BDS  menyewa sebuah ruko dari tuan Wibawa untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp. 40.000.000,00 per bulan. Pph pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT. BDS adalah :
            10% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00


2.4 Pph Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
Ø  Wajib pajak orang pribadi dan yayasan  atau organisasi yang sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan wajib membayar Pph Final 5% dari jumlah Bruto Nilai Pengalihan (nilai tertinggi antara nilai  berdasarkan akta jual beli/pengalihan dan NJOP tanah & bangunan sesuai SPPT PBB).
Ø  Bagi Wajib Pajak  orang pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 penghasilan yang diperoleh  dari pengalihan tersebut  merupakan objek  Pajak Penghasilan dan pajak penghasilan terutang yang bersifat final sebesar 5%  dari jumlah bruto nilai pengalihan, wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum akhir  tahun  pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan yang diperoleh dari pengalihan penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Ø  Atas transaksi penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Wajib Pajak Badan
Yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan di luar kegiatan usaha pokok, diwajibkan meyetor Pph 5% melalui bank persepsi. Setoran Pph tersebut tidak bersifat final, sehingga merupakan angsuran Pph dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan.
Ø 
Pph (Final) = 5% x Bruto
 
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanh dan atau bagunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 UU Pph. Dengan demikian, kewajiban  pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahunberjalan terutang dan dilaksanakan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 25.

Contoh :
Pada tahun 2000 Bapak Herman membeli tanah Tanah seluas 50m persegi senilai Rp. 60.000.000,00. Pada tahun 2009 terjual dengan harga Rp. 115.000.000,00
Diket Bruto Bapak Herman Rp. 115.000.000,00 – Rp. 60.000.000,00 = Rp. 55.000.000,00
5% x 55.000.000,00 = Rp. 2.750.000,00
2.5 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Usaha Jasa Konstruksi
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Berikut ini adalah beberapa pengertian menurut PP No.51 Tahun:
Ø  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konstruksi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Ø  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujutkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Ø  Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesiona dibidangl  perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujutkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
Ø  Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi  yang g mampu menyelenggarakan kegiatan untuk  mewujutkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan  bentuk fisik lain,termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi  penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering,proturement  and contruction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Ø  Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi  atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan konstrusi,yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan jasa konstrusi sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstrusi sampai selesai dan diserahterimakan.
Ø  Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawasan kostruksi maupun sup-supnya.
Atas penghasilan daru usaha jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final . Besarnya PPh yang dipotong adalah sebagai berikut:
Golongan Besar
Golongan Menengah
Golongan Kecil
Kualifikasi Gred 4
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai tidak terbatas
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 4 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT), termasuk badan usaha PT-PMA

Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal ahli muda untuk PJB


 Kualifikasi Gred 3 
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai dengan Rp. 1 milyar
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 3 harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal muda untuk PJT
 Kualifikasi Gred 2
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 400 juta
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal muda untuk PJT

1.     
PPh(final)=2% x Jumlah jasa
 
2% (dua persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

2.     
PPh(final)=4% x Jumlah jasa
 
4% (empat persen) untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3.      3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa memiliki kualifikasi usaha besar/menengah;


PPh(final)= 3% x Jumlah jasa
 
 
4.     
PPh(final)= 4% x Jumlah jasa
 
4% untuk perencanaan kontruksi atau pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;

5.     
PPh(final)= 6% x Jumlah jasa
 
6% untuk perencanaan kontruksi atau pengawas kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

Pajak penghasilan atas jasa konstruksi :
Ø  Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau
Ø  Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Contoh :
CV Polan merupakan pelaksana usaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil, menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan yaitu :
2% x Rp500.000.000,- = Rp10.000.000,-
2.6 Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa hasiah undian di atur dalam peratiran pemerintah No. 132 Tahun 2000. Menurut ketentuan peraturan tersebut penghasilan berupa undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut pajak penghasilan yang bersifat final. Besarnya pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.


PPh(final)= 25% x Bruto
 
 


Contoh :
PT. Dipta dalam rangka mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai Rp. 100.000.000,00. PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT. Dipta adalah :
25% x Rp. 100.000.000,00 = 25.000.000,00
2.7 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak  Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan “transaksi derivatif’ adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen. Yang dimaksud dengan “kontrak berjangka” adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan “bursa” adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka. 
Besarnya Pajak Penghasilan transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal. Yang dimaksud dengan “margin awal” adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka. Yang dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjamin” adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.
Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud diatas pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud diatas kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivitif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dalam peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2009. Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 2.5% dari margin awal.
PPh(final)= 2,5% x Margin Awal
 
 
Contoh :
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.600 per US$ kepada B pada 30 Juni 2008. A dan B sepakat memeberikan uang sebesar Rp. 60.000.000 kepada badan usaha lembaga kliring dan penjamin. Maka Pphnya yaitu?
PPh(final)= 2,5% x Rp. 60.000.000 = Rp. 1.500.000
2.8    Pajak Penghasilan Atas Penghasilan saham di bursa efek
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Berikut rumus perhitungan Pphnya :


PPh(final)= 0,1% x Bruto
 
 



Contoh :
Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot.
Misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp. 100 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp. 50.000 ( 500 lembar dikali Rp. 100). Perusahaan XYZ mendapatkan bruto Rp. 20.000. Maka Pphnya yaitu :
PPh (final) = 0.1% x Rp. 20.000 = Rp. 20
2.9  Pajak Penghasilan Atas Penjualan saham perusahaan modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Berikut perhitungan Pphnya :


PPh(final)= 0,1% x Bruto
 
 



Contoh :
Tuan Basri menginvestasikan modal sebesar Rp. 90.000.000 ke perusahaan swasta baru berdiri yaitu pweusahaan ABC. Setahun kemudian perusahaan tersebut berkembang pesat, sehingga Tuan Basri memperoleh bruto sebesar Rp. 50.000.000. Maka Pphnya yaitu :
PPh (final) = 0,1 x Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000


2.10 Pajak Penghasilan Atas Bunga simpanan koperasi

Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan PPh terutang yaitu :


PPh(final)= 10% x Bruto
 
 



Contoh :

Sebuah koperasi simpan pinjam di lingkungan tertentu mempunyai 30 anggota, tiap anggota mendapatkan bunga tiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000. jadi PPh pasal 4 ayat 2 yaitu  
PPh (final)            = 10% x Rp. 3.000.000
                             = Rp. 300.000

DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

Obyek
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tarif
Dasar Perhitungan 
Sifat
1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.



20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final
2.


Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.

PP No. 14 Tahun 1997



a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final
b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))

3.

















Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009



Final
a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)



1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi

2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B




b.
Diskonto Obligasi dengan kupon



1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B




c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)



1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B




d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan



1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %

3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %

Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia




4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000

KEP-395/PJ./2001

25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final
5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.
  
PP No. 5 Tahun 2002

10%
Jumlah Bruto
Final
6.




Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.

PP No. 27 Tahun 1996 jo.

PP No. 79 Tahun 1999 jo.

PP No. 71 Tahun 2008 





a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan




7.





Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
PP No. 51 Tahun 2008 jo.

PP No. 40 Tahun 2009




a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%
Penghasilan bruto
Final
b.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto
c.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
3%
Penghasilan bruto
d.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto
e.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 
6%
Penghasilan bruto
8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995

Syarat : 
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final
9.
Penghasilan dari transaksi derivarif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
2.5%
Margin awal
Final
10.
Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan PPh terutang
10%
Bruto
Final

BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas tentang  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final), maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”.

DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakata; ANDI Yogyakarta

2 komentar: