TUGAS KELOMPOK 6
”Asuransi Konfensional”
Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Peransuransian
Dosen Pengampu Yesi Budiarti,
M.Pd.
Oleh
:
Kelas A
|
Kelas B
|
1.
Lindawati
NPM 11210022
|
1.
Nomi Tisa Dewi
NPM 11210092
|
2.
Ari Setiati
NPM 11210002
|
2.
Okti Sri Ponibel
NPM 11210060
|
3.
Ely Yuniasih
NPM 11210004
|
3.
Fajri Arif Wibawa
NPM 11210082
|
4.
Iwant Fauzi
NPM 11210009
|
4.
Yuli Lestari NPM 11210096
|
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Semester : 5
(lima)
Matakuliah : Peransuransian
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 8 dapat menyelesaikan
makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih
kepada :
1.
H.
Komarudin, M. Pd. selaku dosen
pengampu matakuliah Manajemen Produksi.
2.
Teman-teman
kelompok 8 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................................. ii
Daftar Isi .......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................
2
1.3 Tujuan ................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat ............................................................................................................. 2
1.5 Metode Pencarian Materi .................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 4
2.1 Pengertian Desain Fasilitas dan Layout Produksi..............................................
4
2.2 Pentingnya Desain Fasilitas dan Layout
Produksi.............................................
5
2.3 Prinsip Penyusunan Desain Fasilitas dan Layout
Produksi................................
5
2.4 Jenis-jenis Desain Fasilitas dan Layout
Produksi...............................................
6
2.5 Manfaat Desain Fasilitas dan Layout
Produksi ............................................... 13
2.6 Kerugian-kerugian Desain Fasilitas dan
Layout yang Buruk ........................... 14
2.7
Tujuan Desain Fasilitas dan Layout Produksi yang baik ................................. 14
BAB III
KESIMPULAN ............................................................................................... 17
3.1
Kesimpulan ....................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau
bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Banyak definisi yang diberikan mengenai asuransi ini, namun defenisi yang
mencakup adalah “Sebuah perjanjian pihak pertama (perusahaan asuransi) kepada
pihak kedua (pihak nasabah) untuk memberikan ganti atas uang yang diserahkan,
baik nanti diberikan kepada pihak kedua sendiri atau orang yang ditunjuknya
ketika terjadi resiko kejadian yang telah tertera dalam akad perjanjian. Hal
itu sebagai ganti dari uang yang diberikan pihak kedua kepada pihak pertama
baik secara berangsur atau lainnya.
Asal mula kegiatan asuransi yang
dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan Hindia
Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang
asuransi baru diatur pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri
keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan keuangan
dengan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan
biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusa
menteri keuangan nomor 1249/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor
1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa
pengertian asuransi konvensional?
2. Apa
saja prinsip yang ada dalam asuransi konvensional?
3. Bagaimana
bentuk-bentuk asuransi konvensional?
4. Bagaimana
siklus penjualan asuransi?
5. Bagaimaan
pengelolaan klaim dalam asuransi?
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat
1. Sebagai
media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
2. Memberikan
informasi bagi pembaca.
3. Dapat
memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode
Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi
menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Akad Asuransi Konvensional
1.
Pengertian
asuransi konvensional
Menurut UU no. 2 tahun 1992,
definisi Asuransi adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Pengertian asuransi konvensional
secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan dikalangan orang
belanda disebut verzekering. Hal ini
dimaksud melahirkan istilah assurantie, assuradeur bagi penanggung dan geassureeder bagi tertanggung.
Selain itu, ada definisi yang
mengungkapkan bahwa sebenarnya asuransi ini merupakan alat atau institusi
belaka yang bertujuan untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah
unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat
diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan
didistribusikan secara proporsioanal di antara semua unit unit dalam gabungan
tersebut. (a device for reducing risk by combining a sufficient number of
exposure unit to make their individual losses collectively predictable. The
predictable loss is then shared by or distribution proportionately among all
units in the combination).
2.
Akad
asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional
adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah
pihak yang berakad disatu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai
tertanggunng. Pihak penanggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai
penggangti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya.
Sedangkan tertanggung memperoleh uang pertangungan jika terjadi peristiwa atau
bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya.
Sistem kontrak dimaksud, mengandung
unsur untung-untungan, yaitu keuntungan yang diperoleh tergantung bila terjadi
musibah dan si penanggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah dan
dipandang sebagai hasil dari mengambil risiko, bahkan sebagai hasil kerja yang
nihil.
B.
Prinsip
Asuransi Konvensional
1. Insurable interest
Insurable interest berarti kepentingan yang dapat diasuransikan , atau hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum, atau lebih tepat lagi kepentingan financial yang dapat
diasuransikan . dalam bisnis, apabila seorang pengusaha dikatakan mempunyai
interest, berarti ia mempunyai kepentingankeuangan. Insurable interest dapat
pula diartian hak yang sah yang dimiliki seseorang untuk mempertanggungkan
kepentingan keuangannya pada obyek pertanggungan. Dengan demikian jika terjadi
suatu peristiwa merugikan yang menimpa obyek pertanggungan, tertanggung akan
mengalami kerugian keuangan.
Dalam
asuransi atas kehidupan seseorang, disebut tidak sah apabila tertanggung atau
pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atas hidup atau kehidupan
dari orang yang menjadi obyek pertanggungan. Sedangkan dalam asuransi atas
harta benda, tanpa didukung olen interest insurable sama halnya dengan
perjudian, oleh karena itu tidak memiliki kekuatn hukum.
Menurut
KUHD dalam asuransi jiwa insurable interest harus ada pada saat dimulainya
pertanggungan, sedangkan dalam asuransiumum, kecuali untuk asuransi
penggangkutan (marine insurance) insurable interest harus tetap ada selama
berlangsungnya pertanggungan, yang dimulainya pertanggungan sampai berakhirnya
pertanggungan atau sampai terjadinya klaim.
Dengan
demikian insurable interest dapat timbul karena beberapa hal, antara lan:
§
Hubungan kerja
§
Hubungan perkawinan atau hubungan darah. Hibungan suami istri yang terjadi
karena perkawinan sudah sejak lama dianggap sebagai suatu kesatuan.
§
Hubungan utang piutang. Pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan
menderita kerugian sebear hutang yang belum dilunasi oleh peminjam (debitur),
jika debitur tersebut meninggal dunia.
§
Karena penunjukan perjanjian. Seseorang atau badan dapat diberi kuasa/
ditunjuk oleh orang/ badan lainnya untuk mewakilinya melakukanpenutupan
asuransi.
§
Karena kewajiban. Insurable interest juga dapat timbul karena adanya
kewajiban. Misalnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga
karena pemilikan ataupun penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulkan
kerugian kepada pihak ketiga seperti misalnya penggunaan kendaraan bermotor.
§
Karena sebab-sebab lain. Insurable interes juga dapat timbul karena adanya
ketentuan undang-undang.
§
Karena pemilikan. Insurable interest karena pemilikan merupakan penyebab
yang paling utama.
2. Utmost good faith
Utmost good faith berasal dari bahasa latin uberrimai fides, yang
berarti itikad baik, itikad yang amat baik, bahkan ada yang menerjemahkannya
dengan kejujuran sempurna, atau disebut juga suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Menurut
Prof. Subekti SH dalam bukunya hukum perjanjian,itikad baik merupakan sendi
terpenting dalam hukum perjanjian, yang merupakan landasan utama untuk
melaksanakan suatu perjanjian dengan sebaik-baiknya dengan sebagaimana
mestinya.
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) tidak jelaskan apa yang dimaksud dengan
itikad baik, kecuali hanya disebutkan pada pasal 1338 ayat 1 bahwa
perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3. Proximate cause
Suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
4. Indemnity
Indemnity atau
ganti rugi adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
5. Subrogation
Subrogation
atau sering disebut dengan menggantikan atau menempatkan diri pada tempat orang
lain adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar.
6. Contribution
Contribution
adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
C.
Bentuk-Bentuk
Asuransi Konvensional
Jenis jenis asuransi
yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah
sebagai berikut:
a. Dilihat
dari segi fungsinya
1.
Asuransi
kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi ini
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggug jawab hukum kepada pihak ketiga dari
suatu peristiwa yang tidak pasti. Adapun yang termasuk asuransi ni adalah :
asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran merupakan pertaggungan yang menjamin
kerugian atau kerusakan atas harga benda (harta tetap dan harta bergerak)
akibat kebakaran yang terjadi karena kelalaian maupun kesalahan diri sendiri
atau orang lain.
Dalam praktek asuransi,
polis kebakaran menanggung kerugian atau kerusakan atas harta benda yang
disebabkan oleh risiko-risiko pokok, antara lain:
Ø Kebakaran yang berasal dari harta benda yng ditnggung (api sendiri)
atau api yang berasal dari luar, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, musuh,
perampok dan apa saja dan cara bagaimanapun sebabnya timbul kebakaran, asalkan
tidak diketahui lebih dulu.
Ø Peledakan ketel uap, ketel gas, obat mesiu, dan segala macam peledakan
(pasal 292 KUHD) kecuali oleh tenaga nuklir
Ø Sambaran petir dan semaamnya, walaupun tidak menimbulkan
kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan (pasal 292 KUHD)
Ø Kejatuhan pesawat udara, yaitu benturan fisik antara pesawat udara
dan atau benda yang jatuh dari pesawat udara, dengan harta benda atau dengan
bangunan yang berisi harta benda yang ditanggung sekalipun tidak menimbulkan
kebakaran tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan.
Disini mencakup pula
risiko pokok, kerusakan atau perusakan yang terjadi atau dilakukan karena
penggunaan alat-alat pemadam kebakaran selama berlangsung kebakaran, termasuk
menjadi busuk atau atau berkurang nilai harta benda yang ditanggung yang
disebabkan oleh air atau lain-lainalat yang digunakan untuk memadamkan
kebakaran, juga termasuk kehilangan sesuatu harta benda yang ditanggung selama
dilakukan pemadam kebakaran (pasal 291 KUHD).
Penanggung bebas dari
membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh
tertanggung atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang yang dapat
diketahui oleh tertanggung.
Kerugian atau kerusakan
harta benda yang yang diasuransikan tetapi tidak ditanggung apabila kerugian
atau kerusakan disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena:
·
Gempa bumi
atau letusan gunung berapi
·
Pemogokan,
kerusakan, kegaduhan sipil (uru-hara), perbuatan jahat
·
Peperangan
atau akibat dari peperangan yang atau pemberontakan bersenjata
·
Reaksi inti
atom atau nuklir
·
Pembawaan
sendiri harta benda yang diasuransikan, misalkan dapat terbakar sendiri bila
udara panas, juga dikecualikan karena cacat sendiri atau kebusukan atau karatan
harta benda yang diasuransikan kecuali kerugian atau kerusakan yang diakibatkan
oleh air atau lain-lain alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
2.
Asuransi
Jiwa
Asuransi Jiwa Merupakan
perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya produka suransi jiwa dapat
dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:
Ø Asuransi jiwa seumur hidup (whole life). Dalam asuransi jiwa
seumur hidup, tertanggung membayar premi seumur hidup tanpa menerima manfaat
atau sntunan langsung. Santunan asuransi dibayarkan kepada “termaslahat atau
penerima manfaat” atau seseorang yang ditunjuk jika tetanggung meninggal dunia
Ø Asuransi jiwa annuitas (annuity). Polis asuransi jiwa ini dibeli
secara tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Termaslahat akan
menerima santunan apabila dalam masa pembayaran premi tertanggung meninggal
dunia. Asuransi jiwa ini biasanya digunakan dalam kaitannya dengan kredit bank.
Ø Asuransi jangka warsa (term life insurance). Dalam asuransi jiwa
jangka warsa, jumlah uang pertanggungan (JUP) hanya akan dibayarkan jika
tertanggung meninggal pada masa pertanggungan (kontrak). Tetapi jika
tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, tidak ada suatu pembayaran
apapun dari penanggung.
Ø Asuransi jiwa dwiguna (endowment). Asuransi jiwa dwiguna adalah
jenis asuransi jiwa yang memberi jaminan ganda berupa membayar santunan sebesar
nilai pertanggungan kepada tertanggung, jika masih hidup sampai akhir masa
kontrak asuransinya, namun jika tertanggung meninggal sebelumbterakhir masa
kontrak, akan dibayarkan santunan kepada termaslahat yang ditunjuk sebesar
nilai pertanggungan.
3.
Reasuransi
Merupakan perusahaan
yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
b. Dilihat
dari segi kepemilikan
Dalam hal ini yang
dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi
Kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang
sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dilmiliki oleh swasta nasional, sehinga siapa
yang paling banayk memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat
umum Pemegang Saham(RUPS).
c.
Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi
jenis asing ini biasanya beroprasi di Indonesia hanyalah merpakan cabang dari
Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dan pihak
asing.
D. Siklus Penjualan
Asuransi
Siklus penjualan berisi
sejumlah langkah, tiap langkah mengarah kepada lagkah berikutnya. Prospekting
selalu berada dibagian atas siklus, karena hal inilah yang mendorong
keseluruhan proses yang lain. Prospeking bisa merupakan hasil dari langkah lain
dalam siklus. Meniadakan langkah-langkah dalam siklus akan menyebabkan adanya
roda yang tidak berputar dan akibatnya tidak akan berhasil dengan baik. Ada
sepuluh (10) tahap siklus penjualan, yang terdiri dari:
1.
Prospekting
dan refrensi
2.
Pra- pendekatan.
Pada tahap pra-pendekatan, seorang agen telah menjual sebuah ide solusi yang
sesuai dengan kebutuhan calon nasabah
3.
Pendekatan.
Pada tahap pendekatan, seorang agen membangun hubungan dengan calon nasabah
4.
Pencarian.
Pada tahap pencarian fakta seorang agen rajin mencari fakta dan motif calon
nasabah.
5.
Penemuan
persetujuan. Pada tahap penemuan persetujuan, dimana seorang agen meluangkan
waktu untuk mengklarifikasi informasi faktual nasabahdan keinginan, kemauan,
dan perasaan nasabah.
6.
Design
solusi. Pada tahap ini, seorang agen menentukan kebutuhan dan solusi dengan
tepat dan berkonsentrasi pada kebutuhan dasar.
7.
Presentasi.
Dalam tahap ini seorang agen menekankan penjualan dengan penerima manfaat
(benefeciary) pembeli dan mengingatkan pembeli mengapa ia membeli polis
asuransi.
8.
Penutupan.
Dalam tahap penutupan ini seorang agen memberi informasi yang objektif dan
mengaitkan keuntungan dengan motif
9.
Penyerahan
polis. Tahap penyerahan polis ini, seorang agen melaksanakan tanggung jawabnya
dan terus memberi informasi pada pembeli.
10. Layanan. Pada tahap ini seorang agen membuat komitmen, berjanji
untuk terus berhubungan dan membuat prosedur layanan yang sistematis.
Seorang agen asuransi harus dapat mengatasi empat hambatan dalam
melakukan penjualan, yaitu:
·
Tidak
percaya. Jika seorang calon nasabah tidak lagi percaya kpada seorang agen maka
tidak akan terjadi penjualan. Maka seorang agen harus mampu membangun
kepercayaan melalui referensi dan pendekatan yang baik serta membuktikan bahwa
pihak asuransi akan selalu mengutamakan kepentingan calon nasabah.
·
Tidak
butuh. Calon nasabah tidak akan membeli kecuali mereka menemukan kebutuhan.
Jika tidak ada kebutuhan maka tidak ada moyivasi untuk membeli. Seorang agen
asuransi dapat membantu calon nasabah untuk menemukan kebutuhannya melalui
pencarian fakta.
·
Tidak ada
uang. Calon nasabah tidak membeli karena merasa tidak punya uang. Maka seorang
agen dapat membantu calon nasabah dengan cara mengatur prioritas pengeluaran.
·
Tidak
terburu-buru. Orang tahu mereka butuh, namun sekarang mereka belum membeli
karena akan mengalokasikan uang untuk kebutuhan lain selain membeli polis
asuransi.
E. Pengelolaan
Klaim Asuransi
Setiap nasabah yang
membeli roduk asuransi menginginkan mendapatkan perlindungan. Salah satu syarat
yang umumnya menjadi keterbatasan perusahaan asuransi untuk dapat segera
menyelesaikan pembayaran klaim asuransi kepada nama pemegang polis dari setiap
tertanggung (nasabahnya) adalah resume medik. Resume medik akan dikeluarkan
oleh dokter yang merawatnya untuk melihat riwayat kesehatannya sampai
menyebabkan meninggalnya tertanggunga, yang kadang-kadang membutuhkan waktu
yang cukup lama. Sementara ahli waris tertanggungnya mengharaopkan atau
memintanya dengan segera atau cepat.
1.
Resume Medik
Menurut F. Wirasadi T.
Dan Herry S dalam ulasannya tentang resume medik pada jurnal AAMAI edisi 14
tahun 2003 menjabarkan bahwa dalam proses penutupan asuransi, calon nasabah
selalu diminta untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk
mendapatka resume medik dari pihak-pihak yang pernah, sedang dan atau akan
merawat nasabah. Calon nasabah, maupun kelak setelah menjadi nasabah, bahkan
setelah meninggal dunia, telah menyatakan bahwa ia tidak keberatan pelaku
asuransi mendapatkan informasi dan mengetahui segala sesuatu mengenai kondisi
kesehatnnya baik pada waktu sebelum menjadi nasabah, pada saat sedang atau
telah menjadi nasabah maupun saat pada saat telah meninggal dunia.
Kerelaan calon nasabah
atau nasabah dalam melepaskan informasi tentang kesehatan dirnya tercermin
dalam bentuk pernyataan yang merupaka bagian dari surat permintan asuransi
(SPA) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak asuransi yang
dimilikinya. Dapat juga kerelaan ini diperkuat dengan memberikan surat kuasa
tambahan pada saat nasabah masih hidup, namun apabila nasabah telah meninggal
dunia, maka perusahaan yang terdapat dalam SPA itu.
Format resume medik
biasanya telah disiapkan oleh perusahaan asuransi meski dapat juga meggunakan resume medik baku
dari rumah sakit. Nasabah atau ahli waris biasanya mengurus resume setelah
diisi lalu menyerahkan kembali kepada perusahaan asuransi.
2. Pengelolaan
Klaim
Tujuan utama dalam
penatalaksanaan klaim (claims manajement) adalah untuk memastikan bahwa semua
pembayaran manfaat yang dibuat oleh perusahaan asuransi adalah untuk klaim yang
valid (layak untuk dibayar). Karena itu suatu klaim harus secara pasti memenuhi
persyaratan dan definisi yang ditetapkan dalam polis. Claims manajement wajib
bersifat konsisten dari waktu kewaktu dan efektif dalam pelaksanaannya. Selain
itu juga harus mengambil peranan untuk menyempurnakan persyaratan yang telah
ditentukan dalam dalam underwriting sesuai dengan kontrak polis untuk
menhindari kecenderungan terjadinya klaim-klaim yang digugat oleh penerima
manfaat bahkan berakibat pada tuntutan pengadilan. Claims manajement harus
menciptakan prosedur yang wajib diikuti oleh seluruh stafnya (suatu guidelines)
pada saat menerima pengajuan klaim dan menentukan dan menetapkan persyaratan
bukti-bukti yang harus diajukan sebagai pendukung klaim agar manfaat dapat
dibayarkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian asuransi konvensional
secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan dikalangan orang
belanda disebut verzekering. Hal ini
dimaksud melahirkan istilah assurantie, assuradeur bagi penanggung dan geassureeder bagi tertanggung.
Akad pada asuransi konvensional
adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah
pihak yang berakad disatu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai
tertanggunng.
Asuransi konvensional memiliki
beberapa prinsip, diantaranya yaitu: Insurable interest, Utmost good faith, Proximate
cause, Indemnity, Subrogation dan Contribution.
Bentuk asuransi konvensional ada
dua macam antara lain: Dilihat dari segi fngsinya ada Asuransi kerugian (not
life insurance), Asuransi jiwa, reasuransi. Dilihat dari segi kepemilikannya
ada Asuransi milik pemerintah, Asuransi milik swasta nasional, Asuransi milik
perusahaan asing danA suransi milik campuran.
Ada sepuluh tahap siklus penjualan
asuransi terdiri dari: Prospeking dan referensi, Pra-pendekatan, Pendekatan, Pencarian
fakta, Penemuan persetujuan, Desain solusi, Presentasi, Penutupan, Penyerahan
polis dan layanan. Kemudian ada pula empat hambatan yang harus dapat diatasi
agen asuransi tidak percaya, tidak butuh, tidak ada uang dan tidak
terburu-buru.
Dalam pengelolaan klaim asuransi
yang pertama kali harus dilakukan adalah resume medik. Dimana pada saat klaim
akan dibayarkan perusahaan asuransi harus benar-benar tahu keadaan tertanggung
yang sebenarnya melalui resume medik. Setelah itu baru klaim dapat dibayarkan
atau dapat diberkan kepada tertanggung atau pewaris tertanggung yang telah
ditunjuk.
DAFTAR
PUSTAKA
Sendra
ketut, 2007, Bancassurance Kemitraan
Strategis Perbankan Dan Perusahaan Asuransi, jakarta, PPM
Amrin
abdullah, 2012, Strategi Menjual Asuransi,
Jakarta, PT. Elex Media Komputindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar