Senin, 27 April 2015

Makalah ”Asuransi Konfensional”



TUGAS KELOMPOK 6
”Asuransi Konfensional”

Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Peransuransian
Dosen Pengampu Yesi Budiarti, M.Pd.


Oleh :
Kelas A
Kelas B
1.      Lindawati            NPM 11210022
1.      Nomi Tisa Dewi         NPM 11210092
2.      Ari Setiati            NPM 11210002
2.      Okti Sri Ponibel        NPM 11210060
3.      Ely Yuniasih       NPM 11210004
3.      Fajri Arif Wibawa    NPM 11210082
4.      Iwant Fauzi        NPM 11210009
4.      Yuli Lestari                NPM 11210096

                                           Prodi           :    Pendidikan Ekonomi
                                           Semester     :    5 (lima)
                                           Matakuliah :    Peransuransian
                                 
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2013/2014


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Alhamdulilahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 8 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1.      H. Komarudin, M. Pd. selaku dosen pengampu matakuliah Manajemen Produksi.
2.      Teman-teman kelompok 8 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.      Kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.      Semua pihak yang  telah berkenan memberikan bantuan-bantuan.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.


DAFTAR ISI

Halaman Judul ..................................................................................................................  i
Kata Pengantar .................................................................................................................  ii
Daftar Isi ..........................................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................  1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................  1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan ................................................................................................................  2
1.4 Manfaat .............................................................................................................  2
1.5 Metode Pencarian Materi ..................................................................................  3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................  4
2.1 Pengertian Desain Fasilitas dan Layout Produksi.............................................. 4
2.2 Pentingnya Desain Fasilitas dan Layout Produksi............................................. 5
2.3 Prinsip Penyusunan Desain Fasilitas dan Layout Produksi................................ 5
2.4 Jenis-jenis Desain Fasilitas dan Layout Produksi............................................... 6
2.5 Manfaat Desain Fasilitas dan Layout Produksi ...............................................  13
2.6 Kerugian-kerugian Desain Fasilitas dan Layout yang Buruk ...........................  14
2.7 Tujuan Desain Fasilitas dan Layout Produksi yang baik .................................  14
BAB III KESIMPULAN ...............................................................................................  17
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................  17
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Banyak definisi yang diberikan mengenai asuransi ini, namun defenisi yang mencakup adalah “Sebuah perjanjian pihak pertama (perusahaan asuransi) kepada pihak kedua (pihak nasabah) untuk memberikan ganti atas uang yang diserahkan, baik nanti diberikan kepada pihak kedua sendiri atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kejadian yang telah tertera dalam akad perjanjian. Hal itu sebagai ganti dari uang yang diberikan pihak kedua kepada pihak pertama baik secara berangsur atau lainnya.
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru diatur pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan keuangan dengan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusa menteri keuangan nomor 1249/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.      Apa pengertian asuransi konvensional?
2.      Apa saja prinsip yang ada dalam asuransi konvensional?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk asuransi konvensional?
4.      Bagaimana siklus penjualan asuransi?
5.      Bagaimaan pengelolaan klaim dalam asuransi?

1.3  Tujuan

1.4 Manfaat
1.      Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
2.      Memberikan informasi bagi pembaca.
3.      Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.     


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Akad Asuransi Konvensional
1.      Pengertian asuransi konvensional
Menurut UU no. 2 tahun 1992, definisi Asuransi adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan dikalangan orang belanda disebut verzekering. Hal ini dimaksud melahirkan istilah assurantie, assuradeur bagi penanggung dan geassureeder bagi tertanggung.
Selain itu, ada definisi yang mengungkapkan bahwa sebenarnya asuransi ini merupakan alat atau institusi belaka yang bertujuan untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsioanal di antara semua unit unit dalam gabungan tersebut. (a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure unit to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distribution proportionately among all units in the combination).



2.      Akad asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad disatu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai tertanggunng. Pihak penanggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai penggangti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertanggung memperoleh uang pertangungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya.
Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsur untung-untungan, yaitu keuntungan yang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penanggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah dan dipandang sebagai hasil dari mengambil risiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil.

B.       Prinsip Asuransi Konvensional
1.    Insurable interest
Insurable interest berarti kepentingan yang dapat diasuransikan , atau hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum, atau lebih tepat lagi kepentingan financial yang dapat diasuransikan . dalam bisnis, apabila seorang pengusaha dikatakan mempunyai interest, berarti ia mempunyai kepentingankeuangan. Insurable interest dapat pula diartian hak yang sah yang dimiliki seseorang untuk mempertanggungkan kepentingan keuangannya pada obyek pertanggungan. Dengan demikian jika terjadi suatu peristiwa merugikan yang menimpa obyek pertanggungan, tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dalam asuransi atas kehidupan seseorang, disebut tidak sah apabila tertanggung atau pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atas hidup atau kehidupan dari orang yang menjadi obyek pertanggungan. Sedangkan dalam asuransi atas harta benda, tanpa didukung olen interest insurable sama halnya dengan perjudian, oleh karena itu tidak memiliki kekuatn hukum.
Menurut KUHD dalam asuransi jiwa insurable interest harus ada pada saat dimulainya pertanggungan, sedangkan dalam asuransiumum, kecuali untuk asuransi penggangkutan (marine insurance) insurable interest harus tetap ada selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulainya pertanggungan sampai berakhirnya pertanggungan atau sampai terjadinya klaim.
Dengan demikian insurable interest dapat timbul karena beberapa hal, antara lan:
§  Hubungan kerja
§  Hubungan perkawinan atau hubungan darah. Hibungan suami istri yang terjadi karena perkawinan sudah sejak lama dianggap sebagai suatu kesatuan.
§  Hubungan utang piutang. Pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan menderita kerugian sebear hutang yang belum dilunasi oleh peminjam (debitur), jika debitur tersebut meninggal dunia.
§  Karena penunjukan perjanjian. Seseorang atau badan dapat diberi kuasa/ ditunjuk oleh orang/ badan lainnya untuk mewakilinya melakukanpenutupan asuransi.
§  Karena kewajiban. Insurable interest juga dapat timbul karena adanya kewajiban. Misalnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga karena pemilikan ataupun penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga seperti misalnya penggunaan kendaraan bermotor.
§  Karena sebab-sebab lain. Insurable interes juga dapat timbul karena adanya ketentuan undang-undang.
§  Karena pemilikan. Insurable interest karena pemilikan merupakan penyebab yang paling utama.




2.    Utmost good faith
Utmost good faith berasal dari bahasa latin uberrimai fides, yang berarti itikad baik, itikad yang amat baik, bahkan ada yang menerjemahkannya dengan kejujuran sempurna, atau disebut juga suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Menurut Prof. Subekti SH dalam bukunya hukum perjanjian,itikad baik merupakan sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang merupakan landasan utama untuk melaksanakan suatu perjanjian dengan sebaik-baiknya dengan sebagaimana mestinya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) tidak jelaskan apa yang dimaksud dengan itikad baik, kecuali hanya disebutkan pada pasal 1338 ayat 1 bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

3.    Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4.    Indemnity
Indemnity atau ganti rugi adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).


5.    Subrogation
Subrogation atau sering disebut dengan menggantikan atau menempatkan diri pada tempat orang lain adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6.    Contribution
Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

C.      Bentuk-Bentuk Asuransi Konvensional
Jenis jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:

a.       Dilihat dari segi fungsinya

1.      Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi ini menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggug jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Adapun yang termasuk asuransi ni adalah : asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran merupakan pertaggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harga benda (harta tetap dan harta bergerak) akibat kebakaran yang terjadi karena kelalaian maupun kesalahan diri sendiri atau orang lain.
Dalam praktek asuransi, polis kebakaran menanggung kerugian atau kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok, antara lain:
Ø  Kebakaran yang berasal dari harta benda yng ditnggung (api sendiri) atau api yang berasal dari luar, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan cara bagaimanapun sebabnya timbul kebakaran, asalkan tidak diketahui lebih dulu.
Ø  Peledakan ketel uap, ketel gas, obat mesiu, dan segala macam peledakan (pasal 292 KUHD) kecuali oleh tenaga nuklir
Ø  Sambaran petir dan semaamnya, walaupun tidak menimbulkan kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan (pasal 292 KUHD)
Ø  Kejatuhan pesawat udara, yaitu benturan fisik antara pesawat udara dan atau benda yang jatuh dari pesawat udara, dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang ditanggung sekalipun tidak menimbulkan kebakaran tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan.
Disini mencakup pula risiko pokok, kerusakan atau perusakan yang terjadi atau dilakukan karena penggunaan alat-alat pemadam kebakaran selama berlangsung kebakaran, termasuk menjadi busuk atau atau berkurang nilai harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh air atau lain-lainalat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, juga termasuk kehilangan sesuatu harta benda yang ditanggung selama dilakukan pemadam kebakaran (pasal 291 KUHD).
Penanggung bebas dari membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang yang dapat diketahui oleh tertanggung.
Kerugian atau kerusakan harta benda yang yang diasuransikan tetapi tidak ditanggung apabila kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena:
·         Gempa bumi atau letusan gunung berapi
·         Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil (uru-hara), perbuatan jahat
·         Peperangan atau akibat dari peperangan yang atau pemberontakan bersenjata
·         Reaksi inti atom atau nuklir
·         Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan, misalkan dapat terbakar sendiri bila udara panas, juga dikecualikan karena cacat sendiri atau kebusukan atau karatan harta benda yang diasuransikan kecuali kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh air atau lain-lain alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

2.        Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya produka suransi jiwa dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:
Ø  Asuransi jiwa seumur hidup (whole life). Dalam asuransi jiwa seumur hidup, tertanggung membayar premi seumur hidup tanpa menerima manfaat atau sntunan langsung. Santunan asuransi dibayarkan kepada “termaslahat atau penerima manfaat” atau seseorang yang ditunjuk jika tetanggung meninggal dunia
Ø  Asuransi jiwa annuitas (annuity). Polis asuransi jiwa ini dibeli secara tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Termaslahat akan menerima santunan apabila dalam masa pembayaran premi tertanggung meninggal dunia. Asuransi jiwa ini biasanya digunakan dalam kaitannya dengan kredit bank.
Ø  Asuransi jangka warsa (term life insurance). Dalam asuransi jiwa jangka warsa, jumlah uang pertanggungan (JUP) hanya akan dibayarkan jika tertanggung meninggal pada masa pertanggungan (kontrak). Tetapi jika tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, tidak ada suatu pembayaran apapun dari penanggung.
Ø  Asuransi jiwa dwiguna (endowment). Asuransi jiwa dwiguna adalah jenis asuransi jiwa yang memberi jaminan ganda berupa membayar santunan sebesar nilai pertanggungan kepada tertanggung, jika masih hidup sampai akhir masa kontrak asuransinya, namun jika tertanggung meninggal sebelumbterakhir masa kontrak, akan dibayarkan santunan kepada termaslahat yang ditunjuk sebesar nilai pertanggungan.

3.        Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.

b.      Dilihat dari segi kepemilikan
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi Kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.

a.           Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

b.        Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dilmiliki oleh swasta nasional, sehinga siapa yang paling banayk memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat umum Pemegang Saham(RUPS).

c.         Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis asing ini biasanya beroprasi di Indonesia hanyalah merpakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing.


d.         Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dan pihak asing.
D.      Siklus Penjualan Asuransi
Siklus penjualan berisi sejumlah langkah, tiap langkah mengarah kepada lagkah berikutnya. Prospekting selalu berada dibagian atas siklus, karena hal inilah yang mendorong keseluruhan proses yang lain. Prospeking bisa merupakan hasil dari langkah lain dalam siklus. Meniadakan langkah-langkah dalam siklus akan menyebabkan adanya roda yang tidak berputar dan akibatnya tidak akan berhasil dengan baik. Ada sepuluh (10) tahap siklus penjualan, yang terdiri dari:
1.      Prospekting dan refrensi
2.      Pra- pendekatan. Pada tahap pra-pendekatan, seorang agen telah menjual sebuah ide solusi yang sesuai dengan kebutuhan calon nasabah
3.      Pendekatan. Pada tahap pendekatan, seorang agen membangun hubungan dengan calon nasabah
4.      Pencarian. Pada tahap pencarian fakta seorang agen rajin mencari fakta dan motif calon nasabah.
5.      Penemuan persetujuan. Pada tahap penemuan persetujuan, dimana seorang agen meluangkan waktu untuk mengklarifikasi informasi faktual nasabahdan keinginan, kemauan, dan perasaan nasabah.
6.      Design solusi. Pada tahap ini, seorang agen menentukan kebutuhan dan solusi dengan tepat dan berkonsentrasi pada kebutuhan dasar.
7.      Presentasi. Dalam tahap ini seorang agen menekankan penjualan dengan penerima manfaat (benefeciary) pembeli dan mengingatkan pembeli mengapa ia membeli polis asuransi.
8.      Penutupan. Dalam tahap penutupan ini seorang agen memberi informasi yang objektif dan mengaitkan keuntungan dengan motif
9.      Penyerahan polis. Tahap penyerahan polis ini, seorang agen melaksanakan tanggung jawabnya dan terus memberi informasi pada pembeli.
10.  Layanan. Pada tahap ini seorang agen membuat komitmen, berjanji untuk terus berhubungan dan membuat prosedur layanan yang sistematis. 
Seorang agen asuransi harus dapat mengatasi empat hambatan dalam melakukan penjualan, yaitu:
·           Tidak percaya. Jika seorang calon nasabah tidak lagi percaya kpada seorang agen maka tidak akan terjadi penjualan. Maka seorang agen harus mampu membangun kepercayaan melalui referensi dan pendekatan yang baik serta membuktikan bahwa pihak asuransi akan selalu mengutamakan kepentingan calon nasabah.
·           Tidak butuh. Calon nasabah tidak akan membeli kecuali mereka menemukan kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan maka tidak ada moyivasi untuk membeli. Seorang agen asuransi dapat membantu calon nasabah untuk menemukan kebutuhannya melalui pencarian fakta.
·           Tidak ada uang. Calon nasabah tidak membeli karena merasa tidak punya uang. Maka seorang agen dapat membantu calon nasabah dengan cara mengatur prioritas pengeluaran.
·           Tidak terburu-buru. Orang tahu mereka butuh, namun sekarang mereka belum membeli karena akan mengalokasikan uang untuk kebutuhan lain selain membeli polis asuransi.

E.       Pengelolaan Klaim Asuransi
Setiap nasabah yang membeli roduk asuransi menginginkan mendapatkan perlindungan. Salah satu syarat yang umumnya menjadi keterbatasan perusahaan asuransi untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran klaim asuransi kepada nama pemegang polis dari setiap tertanggung (nasabahnya) adalah resume medik. Resume medik akan dikeluarkan oleh dokter yang merawatnya untuk melihat riwayat kesehatannya sampai menyebabkan meninggalnya tertanggunga, yang kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara ahli waris tertanggungnya mengharaopkan atau memintanya dengan segera atau cepat.


1.         Resume Medik
Menurut F. Wirasadi T. Dan Herry S dalam ulasannya tentang resume medik pada jurnal AAMAI edisi 14 tahun 2003 menjabarkan bahwa dalam proses penutupan asuransi, calon nasabah selalu diminta untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mendapatka resume medik dari pihak-pihak yang pernah, sedang dan atau akan merawat nasabah. Calon nasabah, maupun kelak setelah menjadi nasabah, bahkan setelah meninggal dunia, telah menyatakan bahwa ia tidak keberatan pelaku asuransi mendapatkan informasi dan mengetahui segala sesuatu mengenai kondisi kesehatnnya baik pada waktu sebelum menjadi nasabah, pada saat sedang atau telah menjadi nasabah maupun saat pada saat telah meninggal dunia.
Kerelaan calon nasabah atau nasabah dalam melepaskan informasi tentang kesehatan dirnya tercermin dalam bentuk pernyataan yang merupaka bagian dari surat permintan asuransi (SPA) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak asuransi yang dimilikinya. Dapat juga kerelaan ini diperkuat dengan memberikan surat kuasa tambahan pada saat nasabah masih hidup, namun apabila nasabah telah meninggal dunia, maka perusahaan yang terdapat dalam SPA itu.
Format resume medik biasanya telah disiapkan oleh perusahaan asuransi  meski dapat juga meggunakan resume medik baku dari rumah sakit. Nasabah atau ahli waris biasanya mengurus resume setelah diisi lalu menyerahkan kembali kepada perusahaan asuransi.



2.      Pengelolaan Klaim
Tujuan utama dalam penatalaksanaan klaim (claims manajement) adalah untuk memastikan bahwa semua pembayaran manfaat yang dibuat oleh perusahaan asuransi adalah untuk klaim yang valid (layak untuk dibayar). Karena itu suatu klaim harus secara pasti memenuhi persyaratan dan definisi yang ditetapkan dalam polis. Claims manajement wajib bersifat konsisten dari waktu kewaktu dan efektif dalam pelaksanaannya. Selain itu juga harus mengambil peranan untuk menyempurnakan persyaratan yang telah ditentukan dalam dalam underwriting sesuai dengan kontrak polis untuk menhindari kecenderungan terjadinya klaim-klaim yang digugat oleh penerima manfaat bahkan berakibat pada tuntutan pengadilan. Claims manajement harus menciptakan prosedur yang wajib diikuti oleh seluruh stafnya (suatu guidelines) pada saat menerima pengajuan klaim dan menentukan dan menetapkan persyaratan bukti-bukti yang harus diajukan sebagai pendukung klaim agar manfaat dapat dibayarkan.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan dikalangan orang belanda disebut verzekering. Hal ini dimaksud melahirkan istilah assurantie, assuradeur bagi penanggung dan geassureeder bagi tertanggung.
Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad disatu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai tertanggunng.
Asuransi konvensional memiliki beberapa prinsip, diantaranya yaitu: Insurable interest, Utmost good faith, Proximate cause, Indemnity, Subrogation dan Contribution.
Bentuk asuransi konvensional ada dua macam antara lain: Dilihat dari segi fngsinya ada Asuransi kerugian (not life insurance), Asuransi jiwa, reasuransi. Dilihat dari segi kepemilikannya ada Asuransi milik pemerintah, Asuransi milik swasta nasional, Asuransi milik perusahaan asing danA suransi milik campuran.
Ada sepuluh tahap siklus penjualan asuransi terdiri dari: Prospeking dan referensi, Pra-pendekatan, Pendekatan, Pencarian fakta, Penemuan persetujuan, Desain solusi, Presentasi, Penutupan, Penyerahan polis dan layanan. Kemudian ada pula empat hambatan yang harus dapat diatasi agen asuransi tidak percaya, tidak butuh, tidak ada uang dan tidak terburu-buru.
Dalam pengelolaan klaim asuransi yang pertama kali harus dilakukan adalah resume medik. Dimana pada saat klaim akan dibayarkan perusahaan asuransi harus benar-benar tahu keadaan tertanggung yang sebenarnya melalui resume medik. Setelah itu baru klaim dapat dibayarkan atau dapat diberkan kepada tertanggung atau pewaris tertanggung yang telah ditunjuk.

DAFTAR PUSTAKA

Sendra ketut, 2007, Bancassurance Kemitraan Strategis Perbankan Dan Perusahaan Asuransi, jakarta, PPM

Amrin abdullah, 2012, Strategi Menjual Asuransi, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo








Tidak ada komentar:

Posting Komentar