TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
SISTEM PEMERINTAHAN
Oleh : Fajri Arif
Wibawa
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Matakuliah : Pendidikan
Pancasila
NPM : 11210082
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
SEPTEMBER 2011
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam penyusunanan makalah ini penulis
memilih judul “sistem pemerintahan”. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
serta isi yang disajikan dalam makalah ini masih jauh dari sempurna, hal ini
dikarenakan terbatasnya pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki oleh penulis.
Selama masa pembuatan makalah ini, penulis sering mendapatkan hambatan
dan kesulitan. Akan tetapi, semua itu dapat penulis lewati dengan dorongan dan
bimbingan oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini dengan
segala rendah hati penulis mengucapkankan terima kasih kepada :
1.
Ibu Dra. Tyas U.,M.H selaku dosen matakuliah
pendidikan pancasila.
2.
Orang
tua saya yang telah memberikan motivasi.
3.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini, masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL .................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR ............................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ............................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN ......................................................................................... 1
1.
Latar
Belakang ...................................................................................... 1
2.
Rumusan
Masalah ............................................................................... 1
3.
Tujuan
..................................................................................................... 2
4.
Manfaat
................................................................................................... 2
5.
Metode
Pencarian Materi ..................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 3
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan ...................................................... 3
2.
Jenis-jenis
Sistem Pemerintahan ...................................................... 6
3. Pengarus
Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara Lain 12
4. Sistem
Pemerintahan Indonesia ...................................................... 15
PENUTUP
............................................................................................................... 20
1. Kesimpulan
........................................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Setiap negara pasti memiliki sistem pemerintahan
sendiri-sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat, tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan
absolut, sistem itu akan berlangsung selama-lamanya hingga ada desakan kaum
minoritas untuk memproses hal tersebut.
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
2. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian sistem pemerintahan?
b. Apa
saja jenis-jenis sistem pemerintahan?
c. Apa
Pengaruh Sistem Pemerintahan satu negara terhadap negara-negara lain?
d. Bagaimana
dengan Sistem
Pemerintahan Indonesia?
3. Tujuan
a.
Untuk
mengetahui apa pengrtian sistem pemerintahan.
b. Untuk
mengetahui apa saja jeni-jenis sistem pemerintahan.
c. Untuk
mengetahui apa Pengaruh Sistem Pemerintahan satu negara terhadap negara-negara
lain.
d. Untuk
mengetahui bagaimana dengan Sistem
Pemerintahan Indonesia.
4. Manfaat
a.
Sebagai
media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
b.
Memberikan
informasi bagi pembaca.
c.
Dapat
memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.
5. Metode
Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan metode kajian
pustaka yaitu mencari di buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintaha diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan Kekuasaan Legislatif yang
berate kekuasaan membentuk undang-undang Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri
tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem
kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila
dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua,
yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
a.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk
dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen.
Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer
dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet
partai.
b.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang
pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen/DPR.
2. Jenis-jenis
Sistem Pemerintahan
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Dan Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu :
a.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother
of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe
ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai
tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat
juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut:
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri
dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh
parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4.
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet
maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan
parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen
baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
a. Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
c. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
a.
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar
diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
a.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
3. Pengaruh
Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-Negara Lain
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan
acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap
pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat,
Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem
presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan
sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara
yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang
diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan
perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan
negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan
kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan
sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan
negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan
dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan
negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia
banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya,
pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi
Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di
Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia
bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia
mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika
Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya
banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan
negara yang bersangkutan.
4. Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b.
Sistem Konstitusional.
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
d.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
g.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri
dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia
bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu,
perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan
pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara
itu berisi : adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan
lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas
usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun
secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga
negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu
eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,
badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya,
apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem
pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di
negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan
negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Suprihatini,
Amin. Pendidikan Kewarganegaraan. PT
Intan Pariwara; 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar