TUGAS KELOMPOK 2
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Oleh
:
1. Anik Wahyuni NPM
11210075
2. Dedi Harianto NPM
11210077
3. Fajri Arif Wibawa NPM 11210082
4. Mega Amelia NPM
11210055
5. Putri Pratiwi NPM
11210094
Prodi : Pendidikan Ekonomi
Matakuliah : Pendididkan
Kewarganegaraan
Dosen : M. Shofwan Taufiq, S.H., M.H.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Éǧ ÉOÏm9$#`»uH÷q§9$# «!$# Oó¡Î0
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 2 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan
terima kasih kepada :
1.
M.
Shofwan Taufiq, S.H., M.H. selaku
dosen pengampu matakuliah pendidikan kewarganegaraan.
2.
Teman-teman
kelompok 2 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................................ i
Kata Pengantar ............................................................................................... ii
Daftar Isi ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...............................................................................
2
1.3 Tujuan ................................................................................................. 2
1.4 Manfaat .............................................................................................. 2
1.5 Metode Pencarian Materi ................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
2.1 Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara .................................. 3
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara .................................................... 4
2.3 Pandangan Idiologis Atas Hak dan Kewajiban Warga
Negara ......... 8
2.4 Contoh Hak dan Kewajiban WNI .................................................... 12
BAB III KESIMPULAN ............................................................................. 16
3.1 Kesimpulan ........................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal
diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak
adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara
tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian
dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula
yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan
merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau
peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat
tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Kemudian warga
negara itu mempunyai hak dan kewajiban, hak yang mutlak diterima dan kewajiban
yang harus dijalankan atau dilaksanakan. Dengan demikian, kita sebagai warga
negara perlu mengetahui penjelasan-penjelasan dan pengetahuan-pengetahuan
tantang hak dan kewajiban warga negara.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
- Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
- Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
- Bagaimana penentuan warga negara?
- Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
- Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pa
pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2. Untuk mengetahui Apa saja hak dan kewajiban warga negara.
3. Untuk mengetahui Bagaimana penentuan warga negara.
4. Untuk mengetahui Bagaimana pandangan
idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.
5. Untuk mengetahui Apa saja contoh Hak dan
kewajiban WNI.
1.4 Manfaat
1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi
penulis.
2.
Memberikan informasi bagi pembaca.
3.
Dapat memahami atau menerapkan
pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan
metode kajian pustaka yaitu mencari di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Misalnya hak mendapatkan pendidikan
dasar,hak mendapatkan rasa aman. Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat
didefinisikan hak adalah esuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sehingga secara umum
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib
membayar pajak.
2. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
3. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah
Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan
sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
1.
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
b. Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya
adalah:
a.
Hak berserikat dan berkumpul.
b.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya).
2.
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial
Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2)
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 32 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang
terkandung adalah:
a. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada
segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
c.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan.
d. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
e. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
f. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional
dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
g. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
h. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
3.
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”.
4.
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan,
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
a.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya
dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya
beli rakyat.
b. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
c. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk
menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan
ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e. Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan kita sebagai warga negara
wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap
penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik
yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik
adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara
Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga
negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Memiliki
rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum
dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
2.
Bersikap
kritis
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi
yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna
menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak
tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran
maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
3. Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan
dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap
penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga
negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang
dihadapinya.
4.
Bersikap
Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh
masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah
pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan
lebih profesional.
5.
Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal
pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik dengan tingkat pendidikan warga
negara. Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan
warga negara juga meningkat.
6. Adil
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan
kata yang mudah diucapkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala.
Perilaku adil harus dipupuk dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena
keadilan akan membawa kedamaian di kemudian hari.
7.
Jujur
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi
yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat
terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan
ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan
barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya
menjadi bangsa yang besar.
2.3 Pandangan Idiologis Atas Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Idiologi Negara Republik Indonesia
Berdasarkan pertanyaan diatas
tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi
yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila.
Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah
laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa
Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada
revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan,
Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia.
Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku
bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti
persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan
pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan
menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia
didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu
disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan
Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah
negara nasionalis.
2.
Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel,
pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan
antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh
objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu
melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut
kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan
bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada
teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin
memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang
saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus
terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui
negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan
bersama. Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah
kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin
tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi
masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat
kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
3.
Permasalah
Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini
publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era
keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis,
beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang
maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta
mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu
mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam
proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk
berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan
dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non
legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.
(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor
signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang
jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini
mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai
kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak
lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan.
Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa
depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih
antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada
kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang
tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan
Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah
yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang
memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu
menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh
proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi
melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka
tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut
kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut
adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan;
baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka
kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang
terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai
lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu
berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang
memberikan pengabdiannya kepada negara.
2.5 Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia, berikut adalah beberapa hak menurut UUD :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Tercantum dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.
Hak membela
negara
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Hak bependapat
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d.
Hak kemerdekaan
memeluk agama
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1)
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2)
yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
e.
Hak untuk mendapatkan pengajaran
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
f.
Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai
budayanya”.
g.
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial
Tercantum dalam pasal 34 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara
oleh negara”.
Hak-hak yang lainnya yaitu :
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia,
berikut beberapa kewajiban menurut UUD :
a.
Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.
Kewajiban
membela negara
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c.
Kewajiban dalam
usaha pertahanan negara
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara
”
Kewajiban yang lainya antara lain,
sebagai berikut :
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka penulis
dapat menyimpulkan sebagai berikut :
- Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
- Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi.
- Sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
makalahnya tentang hak dan kewajiban warga negara di atas sangat bermanfaat, saya suka. terimakasih telah berbagi ilmunya._ aanwijzing
BalasHapus