Senin, 27 April 2015

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara



TUGAS KELOMPOK 2
Hak dan Kewajiban Warga Negara


Oleh :
                              1.   Anik Wahyuni                       NPM 11210075
                              2.   Dedi Harianto                        NPM 11210077
                              3.   Fajri Arif Wibawa                NPM 11210082
                              4.   Mega Amelia                          NPM 11210055
                              5.   Putri Pratiwi                          NPM 11210094

                                    Prodi                     :     Pendidikan Ekonomi
                                    Matakuliah          :     Pendididkan Kewarganegaraan
                                    Dosen                    :     M. Shofwan Taufiq, S.H., M.H.


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
Éǧ ÉOŠÏm9$#`»uH÷q§9$# «!$# Oó¡Î0
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Alhamdulilahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 2  dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1.      M. Shofwan Taufiq, S.H., M.H. selaku dosen pengampu matakuliah pendidikan kewarganegaraan.
2.      Teman-teman kelompok 2 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.      Kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.      Semua pihak yang  telah berkenan memberikan bantuan-bantuan.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

DAFTAR ISI

Halaman Judul ................................................................................................  i
Kata Pengantar ...............................................................................................  ii
Daftar Isi ........................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................  1
1.1 Latar Belakang ...................................................................................  1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................... 2
1.3 Tujuan .................................................................................................  2
1.4 Manfaat ..............................................................................................  2
1.5 Metode Pencarian Materi ...................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................  3
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara ..................................  3
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara ....................................................  4
2.3 Pandangan Idiologis Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara .........  8
2.4 Contoh Hak dan Kewajiban WNI ....................................................  12
BAB III KESIMPULAN .............................................................................  16
3.1 Kesimpulan ........................................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Kemudian warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban, hak yang mutlak diterima dan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan. Dengan demikian, kita sebagai warga negara perlu mengetahui penjelasan-penjelasan dan pengetahuan-pengetahuan tantang hak dan kewajiban warga negara.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
  1. Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
  2. Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
  3. Bagaimana penentuan warga negara?
  4. Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
  5. Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI?

1.3       Tujuan
1.      Untuk mengetahui pa pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2.      Untuk mengetahui Apa saja hak dan kewajiban warga negara.
3.      Untuk mengetahui Bagaimana penentuan warga negara.
4.      Untuk mengetahui Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.
5.      Untuk mengetahui Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI.

1.4       Manfaat
1.      Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
2.      Memberikan informasi bagi pembaca.
3.      Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.

1.5       Metode Pencarian Materi
Penulis dalam mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di internet.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman. Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan hak adalah esuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sehingga secara umum kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
2.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
3.      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.  
2.2       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
1.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a.       Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a.       Hak berserikat dan berkumpul.
b.      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c.       Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
2.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
a.       Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c.       Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e.       Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f.       Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
g.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
h.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
a.       Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
b.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.       Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e.       Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan kita sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
2.      Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
3.      Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
4.      Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan lebih profesional.
5.      Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik dengan tingkat pendidikan warga negara. Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
6.      Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah diucapkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Perilaku adil harus dipupuk dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena keadilan akan membawa kedamaian di kemudian hari.
7.      Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
2.3        Pandangan Idiologis Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Idiologi Negara Republik Indonesia
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
2.      Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama. Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
3.      Permasalah Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan. (Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat. Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.

2.5        Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia, berikut adalah beberapa hak menurut UUD :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.      Hak membela negara
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Hak bependapat
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e.       Hak untuk mendapatkan pengajaran
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
f.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
g.      Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”.
Hak-hak yang lainnya yaitu :
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, berikut beberapa kewajiban menurut UUD :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Kewajiban membela negara
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c.       Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara
Kewajiban yang lainya antara lain, sebagai berikut :
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

BAB III
KESIMPULAN

3.1       Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
  2. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi.
  3. Sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA



1 komentar:

  1. makalahnya tentang hak dan kewajiban warga negara di atas sangat bermanfaat, saya suka. terimakasih telah berbagi ilmunya._ aanwijzing

    BalasHapus