TUGAS KELOMPOK 2
Sikap Profesional Guru
Oleh :
1. Fajri Arif Wibawa NPM 11210082
2. Masrur Rosadi NPM
11210089
3. Ahmad Rismun NPM
11210073
4. Vida Puspita Jati NPM 11210067
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Semester : 4
(empat)
Kelas : B
Matakuliah : Profesi
Kependidikan
Dosen : Prof. Dr. H. Juhri AM, M. Pd.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 2 dapat menyelesaikan
makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih
kepada :
1.
Prof.
Dr. H. Juhri AM, M. Pd selaku dosen pengampu matakuliah Profesi Kependidikan.
2.
Teman-teman
kelompok 2 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ................................................................................................ i
Kata Pengantar ............................................................................................... ii
Daftar Isi ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...............................................................................
1
1.3 Tujuan ................................................................................................. 2
1.4 Manfaat .............................................................................................. 2
1.5 Metode Pencarian Materi ................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 4
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru .................................................... 4
2.2 Sasaran Sikap
Profesional Guru ......................................................... 6
2.3 Pengembangan
Sikap Profesional Guru ............................................ 17
BAB III TANGGAPAN DAN KESIMPULAN ......................................... 19
3.1 Tanggapan ......................................................................................... 19
3.2 Kesimpulan ........................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Guru
adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus
memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik.
Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke
dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat
membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap,
aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui
keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan
kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian
terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal
yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran
yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai
suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau
kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur
tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas
keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan
pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain
keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru
juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik
tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan
kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru
(kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat
seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard
bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri
dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan
kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan
dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma
juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala
sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah
satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang
pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Oleh karena itu berdasarkan pemaparan tersebut, kita
perlu mengetahui lebih dalam tentang sikap profesional guru.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
- Apa pengertian sifat profesional guru?
- Apa sasaran sikap profesional guru?
- Bagaimana pengembangan sikap profesional guru?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian sifat profesional guru.
2.
Untuk
mengetahui apa sasaran sikap profesional guru.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana pengembangan sikap profesional guru.
1.4 Manfaat
1. Manfaat Teoretis
Makalah ini
diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan
kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan
makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
§ Mahasiswa sebagai calon guru
mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap
dan kinerja profesional guru.
§ Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan
kinerja profesional guru yang patut diterapkan saat menjadi guru nantinya.
§ Mahasiswa dapat menyiapkan diri
sebagai calon guru dalam menunjukan sikap dan kinerja yang profesional.
b.
Bagi
guru
§ Guru dapat lebih mengetahui sikap dan
kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
§ Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja
guru yang profesional sesuai profesinya.
§ Guru dapat menciptakan hubungan yang
harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c.
Bagi
penulis lain
Makalah ini
diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan
tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam
mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang
baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
- Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
Menurut para
ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan
manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap
adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz
(dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk
bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut,
Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru
yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di
luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru
yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya
dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus
memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian
dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011)
mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut :
- Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
- Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
- Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas.
- Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
- Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
- Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab.
- Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan
masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus
perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan
pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan
dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu
akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2.2 Sasaran
Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari
faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi
yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun
2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru
dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut
untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut
dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1.
Sikap Pada Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan
bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan. Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu,
guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen
lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun
di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di
Indonesia.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa
guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal
41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Di Indonesia organisasi ini
disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan
bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap
guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung
jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai
organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini
dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan
mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan
sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para
anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya
adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan
sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi,
baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para
anggtoanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelaskan yang
dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus
tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua
anggota dengna seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota dan semua pengurusnya.
Oleh karena itu, semua anggota dan pengurus organisasi
profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal
dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan
formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh
anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang
peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi,
merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada
para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan
oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga pemanfaatnya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap
anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib
berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi
keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendiidkan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakuka setelah yang
bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan
jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat
dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat
dilakukan secara bersama. Lamanya
program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan.
Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik
secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan
peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun
kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang
profesinya.
Di samping itu, secara informal guru dapat saja
meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan infomal guru dapat saja
meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media
(surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang
sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan
dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat
beruap penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu
lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan
D-III guru-guru SMP, adalah contoh-contoh, kegiatan berkelompok yang diatur
tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha
peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di
waktu mendatang diharapkan organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan
dan melaksanakannya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” . Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama
guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a.
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti
diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa
orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesui dengan
kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawakan misinya akan
banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap
personel sekolah dapat berfungsi sebagimana mestinya, mutlak adanya hubunga
yang baik di antara sesma personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah
dengan guru, guru dengan guru, dankepala sekolah ataupun guru dengan semua
personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah in iharus dapat menciptakan
hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap
profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab. Jika ini
sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta menyadari akan
kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan
hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat perbedaan-perbedaan
pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun
demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar, tenteram, dan harmonis, jika
di antara meraka tumbuhan sikap saling pengertian dan tenggang rasa antara satu
dengna lainnya.
Adapun
kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh
dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di antara sesama
kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui murid ataupun orang
tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada
sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh yang negatif kepada anak
didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita
perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara
sesama guru dan aparatur di sekolah.
b.
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita
ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang
diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat
yang menyatakan bahawa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya
sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi
mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai
saudara mereke berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat
kesalahan-kesalihan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun
dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu
melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya
sudah ada norma-norma yang mengatur dan mengawasi penampilan profesi itu.
Dalam hal ini
kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih
memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut,
bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa
hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan
nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang
seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu
membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain
adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke
arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan
bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang
pendidik. Mottto tut wuri
handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan
Nasional RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang
manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak
hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek
intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi
peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan
hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat
menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupan
sebagai insan dewasa. Peseta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata
yangharus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di
tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh seetiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana
yang demikian dala lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini
ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Guru
sendiri,
2. Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalm
salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.”
Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasan yang baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun
dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas
yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang
haromis di sekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlihat di dalamnya,
yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin
hubungan yang baik di antara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang
harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan
masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, di
waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di
masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan
masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan di
luar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru di sekolah
diperlukan kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin
kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambl prakarsa,
misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan
kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan
persatuan orang tua siswa atau Komite Sekolah dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana
penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru
membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi
dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
Untuk
menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang
baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh
sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara,
baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses
pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua
sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai
dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga
besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,
dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi
akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana
tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam
melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut
pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan
petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikandalam bentuk
usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi.oleh sebab itu, dapat kita simpulkan
bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian
harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di
sekolah maupun di luar sekolah.
7.
Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1,
tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus
benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu
melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang
secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang
beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya
akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan
berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya.
Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik
pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,
guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan
keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang
tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh karenay, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.
Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam
dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun
kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga
dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat
profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu
berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan
guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan
secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan
waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah
memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara
informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media
massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.3 Pengembangan
Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional
maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti
bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk
dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebagai berikut (dalam Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 1994) :
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena
tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan
bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus
dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan,
serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru
berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu
terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang
diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk
sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena
belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan
aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan
sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan
khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai
mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai
guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran,
dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap
profesional keguruan.
BAB III
TANGGAPAN DAN KESIMPULAN
3.1 Tanggapan
Menurut kami, seorang guru merupakan sosok yang begitu
dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan
pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan
peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua
mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap
guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal. Ironisnya kekawatiran di
dunia pendidikan kini menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang
bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru
di sekolah lebih banyak menghukum dari pada memberi reward siswanya. Ada
kegundahan yang membuncah ketika sosok guru berbuat asusila terhadap siswanya.
Dunia pendidikan yang harusnya penuh dengan
kasih sayang, tempat untuk belajar tentang moral, budi pekerti justru sekarang
ini dekat dengan tindak kekarasan dan asusila. Dunia yang seharusnya
mencerminkan sikap-sikap intelektual, budi pekerti, dan menjunjung tinggi nilai
moral, justru telah dicoreng oleh segelintir oknum pendidik (guru) yang tidak
bertanggung jawab. Realitas ini mengandung pesan bahwa dunia guru harus segera
melakukan evaluasi ke dalam. Sepertinya, sudah waktunya untuk melakukan
pelurusan kembali atas pemahaman dalam memposisikan profesi guru.
Sehingga seorang guru harus
dapat bersikap profesional, guru
juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu
hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan
dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal
guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan perundang-undangan,
2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap
terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7)
sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal
yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap
selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Dan
oleh sebeb itu, seorang guru atau calon guru penting mengetahui lebih dalam
tentang sikap profesional keguruan ini.
3.2 Kesimpulan
Berdasarkan
kajian yang membahas tentang Sikap Profesional Keguruan dan tanggapan individu
ataupun kelompok, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Sikap Profesional Keguruan adalah sikap
seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi keguruan.
2. Sasaran sikap profesional guru yaitu sikap pada peraturan
perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap Terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin dan sikap
terhadap pekerjaan.
3. Pengembangan sikap profesional ada
dua tahap yaitu pengembangan
sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar