TUGAS KELOMPOK 2
”Kerjasama Koperasi”
Makalah Untuk Tugas Presentasi Matakuliah Koperasi
Dosen Pengampu H. Komarudin, M. Pd.
Oleh
:
1. Fajri Arif Wibawa NPM 11210082
2. Anik Wahyuni NPM
11210075
3. Susi Handayani NPM 11210064
4. Nomi Tisa Dewi NPM 11210092
5. Mujib Nurmayanto NPM 11210090
6. Yohanes Daru H. NPM 10211647
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Semester : 5
(lima)
Kelas : B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 2 dapat menyelesaikan
makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih
kepada :
1.
H.
Komarudin, M. Pd. selaku dosen
pengampu matakuliah Kopersai.
2.
Teman-teman
kelompok 2 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4.
Semua
pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................................. ii
Daftar Isi .......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................
1
1.3 Tujuan ................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat ............................................................................................................. 2
1.5 Metode Pencarian Materi .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3
2.1 Pengertian Kerjasama Koperasi ......................................................................... 3
2.2 Jaringan
Kerjasama Koperasi (Coorperative Netrwork) .................................... 3
2.3 Jenis
Kerjasama Koperasi .................................................................................. 7
2.4 Manfaat Kerjasama Koperasi ........................................................................... 13
BAB III KESIMPULAN ............................................................................................... 15
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan pada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahtraan jamaniah para anggota.
Koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Selain itu koperasi
juga menjalin kerja sama di bidang usaha yang bertujuan untuk lebih memajukan
koperasi itu sendiri. Dengan demikian, kita perlu mempelajari lebih dalam
tentang kerjasama koperasi dibidang usaha tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa pengertian kerjasama koperasi?
2.
Bagaimana jaringan kerjasama koperasi?
3.
Apa saja jenis kerjasama koperasi?
4.
Apa manfaat kerjasama koperasi?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa pengertian kerjasama koperasi.
2.
Untuk mengetahui bagaimana njaringan kerjasama koperasi.
3.
Untuk
mengetahui apa saja jenis kerjasama koperasi.
4.
Untuk mengetahui apa manfaat kerjasama koperasi.
1.4 Manfaat
1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi
penulis.
2.
Memberikan informasi bagi pembaca.
3.
Dapat memahami atau menerapkan
pengetahuan yang telah diperoleh.
1.5 Metode Pencarian Materi
Penulis dalam
mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang
lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang
disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun
koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena
membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan
usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan
sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama
dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi
baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian
kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama
yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan
menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
2.2 Jaringan Kerjasama Koperasi (Coorperative
Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan
untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama. Macam-macam jaringan kerjasama koperasi :
a.
Vertikal :
Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder
yang sejenis
b.
Horizontal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder
dengan koperasi sekunder
c.
Diagonal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis,
dan antara koperasi dengan non koperasi
d.
Internasional :
Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri
1. Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama Koperasi
Cara
menyusun jaringan kerjasama itu adalah sebagai berikut:
a.
Ditingkat pusat,
induk-induk koperasi dan koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan
kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala
prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara
vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
b.
Ditingkat provinsi,
pusat-pusat koperasi, dan koperasi-koperasi primer tingkat provinsi membentuk
badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi
Indonesia) wilayah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama
dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara
bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
c.
Ditingkat
kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
daerah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan
menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama,
baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
Penyusunan jaringan kerjasama koperasi ini harus tepat
guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul layak usaha, dengan
cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat terwujud secara setapak
demi setapak. Agar posisi dan
peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan
kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu pula dikembangkan konsep
kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku
ekonomi dengan saling menguntungkan. Manfaat jaringan kerjasama koperasi itu antara lain:
a.
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin
tepat.
b.
Memperluas usaha
antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
c.
Koperasi sebagai
kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari
satu koperasi kepada koperasi yang lain.
d.
Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui
usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
e.
Menaikkan
sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
f.
Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
g.
Meningkatkan dan
memunculkan para wira koperasi yang berwawasan luas.
2. Cara Menyusun Jaringan Kerja
Sama
Koperasi di tanah air masih
nampak belum berarti, hal ini oleh kurangnya keterpaduan diantara
koperasi-koperasi di Indonesia oleh karena itu perlu adanya dorongan dan
motivasi untuk segera membentuk jaringan kerja sama sehingga dapat menjangkau
usaha berskala besar. Adapun cara menyusun jaringan kerjasama antara lain;
a.
Ditingkat pusat
Tugas badan ini meneliti dan
merancanakan kerja sama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang
harus ditangani secara bersama, baik secara Vertikal, Horizontal, dan Diagonal.
b.
Ditingkat
propinsi
Pusat-pusat koperasi dan
koperasi-koperasi primer membentuk kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
c.
Ditingkat
kabupaten/kota
Koperasi-koperasi yang
berada di wilayahnya membentuk badan kerja sama usaha koperasi dibawah
koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Agar posisi dan peran
koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerja sama
dalam gerakan koperasi sendiri, perlu dikembangkan kerja sama dengan sektor
swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan prinsip saling
menguntungkan.
3.
Kerjasama Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam meningkatkan peran koperasi agar dapat tumbuh berkembang mandiri
perlu bantuan pemerintah dalam merealisasikan. Dapat diambil contoh kerja sama
keterkaitan usaha koperasi dengan sektor BUMN antara lain:
Ø PT Dharma Niaga, Membina
petani ketimun di Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan dengan menyediakan sarana
produksi beberapa bibit, pupuk spkayer, dan obat obatan.
Ø PT DSI Sarinah, Menbina para
pemasok pengusaha kecil dengan menjamin pembayaran kredit usaha kecil (KUK)
yang disalurkan oleh Bank Dagang Negara
Ø PT Mega Citra, Membina
Petani jahe di Sumatra Utara dengan pola sebagaimana dilakukan persero lainnya.
Ø PT Kerta Niaga, Memberikan
bantuan peralatan, latihan, modal kerja dan pemasaran kepada NKUP coklat/koko.
4.
Kegiatan-kegiatan Pengembangan Terkaitan Koperasi
Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi perlu dikembangkan konsep-konsep keterkaitan koperasi dengan
sektor Swasta/BUMN atas dasar hubungan yang rasional dan wajar, yaitu adanya
upaya saling membantu dan saling membutuhkan.
Untuk lebih mengembangkan KUD (koperasi unit desa) dengan usaha besar dan
menengah dapat diarahkan kepada kegiatan yang menyangkut antara lain:
Ø Pembelian barang yang akan
dijual koperasi melalui usaha besar, seperti grosir, distributor, swalayan,
ataupun toserba.
Ø Penyediaan ruang tempat
usaha.
Ø Mengadakan latihan pada
perusahaan besar.
Ø Pengumpulan barang dari
anggota dan kemudian disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah untuk
dipasarkan.
Ø BUMN menyisihkan sebagian
keuntungnnya untuk membina koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
2.3 Jenis Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya “Cooperation Among Cooperatives” artinya kerjasama antar
koperasi ini sebagai asas koperasi bukanlah tanpa alasan. Koperasi yang oleh
masyarakat umumnya didefinisikan sebagai wadah bagi orang-orang yang ekonominya
lemah, dengan sendirinya memerlukan kerja sama di antara mereka dalam mencapai
tujuan koperasi.mKerja sama antar kopersi merupakan salah satu azaz yang haarus
di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi
tiga, yaitu sebagai berikut :
1.
Kerja sama di Bidang Usaha Antar koperasi
Kerjasama di bidang usaha
antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
a.
Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan
hukum
Kerjasama antar koprasi yang
dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya
banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan
dalam pendirian BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9 buah
koperasi, yang 9 koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki cakupan
daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder.
b. Dalam bentuk proyek atau
kemitraan usaha tampa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum
Kerjasama antar koperasi,
selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum
sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti
pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Kerjasama antar koperasi juga
banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang beranggotakan 20 orang yang
disebut koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan
pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya.
Contoh kerjasama proyek atau kemitraan yaitu Induk Koperasi Pegawai Negeri yang
mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi
pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
Kerjasama di bidang koperasi
ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada di Inonesia, karena
manfaatnya dapat memperbesar dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut
contoh kerjasama di bidang usaha antar koperasi :
a. Induk Koperasi Pegawai Negeri yang
mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi
pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
b. Di Jakarta Timur Koperasi simpan pinjam
Bhina Raharja dan Koperasi serba usaha kepala dua wetan menjalin kerjasama yang
mendasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berada di sekitar kedua koperasi tersebut. Kerjasama ini berupa Koperasi simpan
pinjam Bhina Raharja meminjamkan gedung koperasi simpan pinjam kepada Koperasi
serba usaha kepala dua wetan untuk didirikan warung serba ada.
2.
Kerja Sama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan
Bukan Koperasi
Jika, seperti tersebut di atas tadi kerja sama antar koperasi dapat
dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum
dan dengan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum, maka demikian pula
halnya kerja sama di bidang usaha antara koperasi dengan bukan koperasi.
Kerja sama antara koperasi
dengan bukan koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum, umumnya
dilakukan oleh koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang
disebut koperasi sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti Induk Koperasi
Pegawai Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank.
Tujuan dari pembentukan bank tersebut adalah untuk meningkatkan pemberian
pelayanan kepada anggota-anggotanya, koperasi-koperasi primer terutama, dan
koperasi-koperasi tingkat sekundernya, berupa pemberian kredit kepada mereka,
baik yang akan digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun untuk membantu
menunjang kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.
Sehingga, pada dasarnya Kerja
sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan
untuk :
Ø Untuk memajukan koperasi itu sendiri
Ø Untuk
menambah layanan untuk anggota-anggotanya.
Ø Untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota koperasi itu sendiri.
Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi juga
dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi
sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan
koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru berbadan
hokum mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dibandingkan dengan kemitraan
usaha antara Induk-induk dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disertai
dengan pembentukan wadah baru berbadan hokum. Berikut contoh Kerja sama antara
koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi :
a.
IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) awalnya
berbadan hukum koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank setelah melakukan mitra
usaha dengan BUMN dan yayasan dana pensiunan. Karena ada kebijakan dari menteri
koperasi pada waktu itu yang ditungkan dalam petunjuk pelaksanaan (No.
12/M/I/1989) yang tidak mengizinkan koperasi mendirikan bank umum koperasi
selain bank BUKIPIN, sehingga IKPN terpaksa mengambil badan hukum perseroan
terbatas bagi bank tersebut.
b.
Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah
menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990 koperasi unit
desa ini berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari
anggota koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD
tersebut dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.
3.
Kerjasama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada dasarnya kerjasama koperasi bukan di bidang usaha ini merupakan
jalinan kerja sama antara koperasi-koperasi yang ada di Inonesia yang bertujuan
untuk memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Tujuan
tersebut yaitu :
Ø Memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia
Ø Menyebarkan,
melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan dan
membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi
terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama,
terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut
perkembanga Ekonomi Nasional.
Berikut merupakan contoh kerjasama
antara koperasi di bidang bukan usaha :
a.
Terbentuknya SOKRI
Jika dalam berfederasi pada tingkatan nasional itu, masing-masing jenis
koperasi umumnya memiliki Induk, di mana masing-masing jenis koperasi tersebut
dapat menggalang persatuan dan kerja sama di antara sesama mereka, di bidang
usaha dan bahwa keberadaan induk-induk tersebut dapat mewakili kepentingan
masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional, maka pada tingkatan nasional
telah pula terdapat suatu organisasi koperasi bersifat non-usaha yang didirikan
oleh gerakan koperasi dengan bertujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi
di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Indonesia) pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana
kemudian di tetapkan dengan Hari Koperasi Indonesia. Yang kemudian diadakan
sebuah kongres,
Pelaksanaan dari kongres tersebut diserahkan kepada Pusat Koperasi
Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin oleh Niti Sumantri sebagai Ketua Panitia, D.
Dimya sebagai Sekretaris dan Ny. Djuaningsih sebagai Pembantu Umum. Kongres
dihadiri oleh sekitar 500 orang yang merupakan utusan dari koperasi-koperasi di
Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan Sulawesi. Memang dari luar pulau jawa banyak
yang tidak bisa datang mengingat bahwa pada tahun tersebut indonesia sedang
dalam perjuangan fisik melawan Belanda.
Kongres yang kedua dari gerakan koperasi, baru dapat diadakan pada tahun
1953 di Bandung, yang dihadiri oleh peserta-peserta dari daerah-daerah pulau
Jawa maupun dari daerah luar Jawa dan dipimpin oleh Niti Soemantri.
Hadir
dan memberikan sambutan pada Kongres tersebut adalah :
1.
Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo, memteri perekonomian,
dengan sambutan yang berjudul: “Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan
ekonomi”.
2.
Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) dengan
judulnsambutan: ”Perumahan Rakyat”.
3.
R. Muhammad Ambyah Hadiwinoto dari GKBI dengan sambutan yang
berjudul: “Undang-undang koperasi”.
4.
Rusli Rachim, Kepala Jawatan Koperasi Pusat dengan judul
sambutan: “Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
5.
R. S. Suriaatmadja, Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat,
dengan judul sambutan “Perluasan tugas Gerakan Koperasidi Indonesia”
Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut
diantaranya adalah:
1.
Mendirikan sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh
indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
2.
Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3.
Segera membuat Undang-Undang Koperasi yang brdasarkan pada
pasal 38 UUD Sementara RI.
4.
Dijadikannya koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah lanjutan
dan menanam benih kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5.
Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan
Koperasi sebagai penyelanggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat dan sebagainya.
Keputusan
kongres tersebut telah diwujudkan dengan:
Ø Di bentuknya Dewan
Koperasi Indonesia, yang disingkat DKI, sebagai pengganti dari SOKRI yang
dibentuk dalam masa Revolusi Fisik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Ø Diterbitkannya
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204
Mei 1958
Ø Telah
dilaksanakannya memasukkan mata pelajaran koperasi dalam kurikulumSekolah
Lanjutan.
b. Terbentuknya DKI
(Dewan Kiperasi Indonesia), yang sekarang berubah menjadi DEKOPIN
Maksud dan tujuan dari pembentukan DKI tersebut adalah:
Ø Menyebarkan,
melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan dan
membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak hidup
dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha
yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh
gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Untuk
mencapa tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Ø Memberikan
penerangan-penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
baik secara lisan maupun tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar
pemerintah membuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Ø Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi luar negeri dan
sebagainya,.
2.4 Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama
dengan koperasi lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin
tepat.
2.
Memperluas usaha
antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3.
Koperasi sebagai
kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari
satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4.
Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui
usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5.
Menaikkan
sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6.
Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7.
Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar,
dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup
berkumpul.
8.
Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota
koperasi atau koperasi itu sendiri.
9. Peningkatan daya tawar (bargaining
power) mereka terhadap pihak ketiga.
10. Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan
dari kerja sama tersebut adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan
bahan baku .
11. Memperoleh keuntungan yang disebabkan
karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
12. Bila mana kerja sama tersebut dilakukan
oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang bawahan dengan jenjang
atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara
vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
13. Jika kerja sama tersebut dilakukan sear
horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak
ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan
wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat
pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau
kemitraan usaha.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
kajian yang membahas tentang kerjasama koperasi, maka kami dapat menyimpulkan
sebagai berikut :
1.
Kerjasama Koperasi adalah
Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu
berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain
alam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
2.
Pola kerjasama
usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan kekuatan bersama yaitu
dalam bentuk kerjasama Vertikal, Diagonal
dan Internasional.
3.
Jenis Kerjasama Koperasi yaitu Kerjasama di Bidang Usaha Antar koperasi,
Kerjasama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi dan Kerja Sama
Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
4.
Manfaat kerjasama koperasi yaitu bertujuan untuk
mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang
sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
DAFTAR
PUSTAKA
Hedrojogi.
2004. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
http://yosuaeb04.blogspot.com/2009/11/kerja-sama-koperasi.html
http://lindasyafitri582.blogspot.com/2013/01/bab-13-kerja-sama-di-bidang-usaha-antar.html
http://wanipintar.blogspot.com/2009/03/koperasi-indonesia.html
http://melisaputri17.blogspot.com/2011/02/cara-membangun-jaringan-kerja-sama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar